Tenaga Honorer Cuti, Mantan Ketua KIPP: Harus Pastikan Gaji Terhenti

Tenaga Honorer Cuti, Mantan Ketua KIPP: Harus Pastikan Gaji Terhenti

detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang periode tahun 2018 - 2021 Ahmad Suhud menghawatirkan akan terjadi double anggaran bagi tenaga honorer maupun PNS yang ikut ambil bagian dalam Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Selama cuti harus dipastikan bahwa hak mereka pun harus dihentikan biar tidak doble anggaran," ungkap mantan ketua KIPP periode 2018 - 2021 Ahmad Suhud, Sabtu (28/10/2022.

Menurut Ahmad Suhud, hal ini bisa berpotensi menjadi temuan yang nanti dapat dipersoalkan dan harus dipastikan agar tak mengganggu kinerja mereka sebagai penyelenggara pemilu yang menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu.

"Kalau benar itu ada tenaga honor Kategori 3 (K3) maupun PNS yang menjadi anggota Panwascam dan kemudian cuti, itu harus dipastikan gaji mereka juga harus cuti, jangan sampai double anggaran negara yang mereka terima," ujar Ahmad Suhud yang juga sebagai Direktur Eksekutif LSM BP2A2N.

Menyangkut persoalan itu, kata Suhud, pembuktiannya bukan hanya dibuktikan dengan surat keterangan cuti saja, melainkan harus dibuktikan juga dengan gaji mereka di instansi tidak mengalir selama menjadi anggota Panwascam.

"Kalau terbukti masih terdapat mendapatkan anggaran double maka kita laporkan ke BPK," ujarnya.

Antisipasi hal itu, sambung Suhud, langkah apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu agar tidak terjadi double anggaran, yang pada akhirnya merugikan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada satu orang staf Kecamatan Jambe berinisial SPD, satu orang staf desa, satu orang guru honorer berinisial ESJ.

"Saat saya konfirmasi ke pak Camat Jambe, hingga kini belum ada jawabannya. (Day/Han).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries