Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pj Gubenur: Bakal Terapkan WFH dan WFO
Detakbanten.com, TANGERANG - Pj Gubenur Banten bakal menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) dan juga Work From Office (WFO), seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (IG) nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat Instruksi Gubernur yang telah dikeluarkan pada 24 Aguatus 2023 lalu, Pj Gubenur Banten Al Muktabar mengatakan, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan dalam rangka pencegahan pencemaran udara di wilayah Provinsi Banten.
Diintruksikan kepada Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Wali Kota Serang, Wali Kota Cilegon, Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak, untuk mengatur Pengendalian Pencemaran Udara di masing-masing wilayahnya, dan melaksanakan pencegahan
pencemaran udara sesuai dengan kewenangan.
"Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Sedapat mungkin dilakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Daerah
(BUMD)," kata Pj Gubenur Banten Al Muktabar dalam IG nya, yang diterima pada Jumat (25/8/2023).
Selain itu juga mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang kerjanya disesuaikan instansi/pelaku usaha.
Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama
"Mengoptimalkan penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan serta meningkatkan pelayanan transportasi publik," tegasnya.
Ia juga meminta untuk mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan. Pengendalian pengelolaan limbah industri. Melakukan pengawasan dan monitoring cuaca.
Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkompinda) dan mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai pengendalian pencemaran udara.
"Pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari APBD," terang Pj Gubenur Banten Al Muktabar.
Lanjut dia IG nya, Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan dari Instruksi Gubernur ini secara berkala kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Gubernur laporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan basil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. (Day/Han).