Tidak Mengantongi Izin, Camat Cisoka Larang Galian Tanah Beroperasi

Tidak Mengantongi Izin, Camat Cisoka Larang Galian Tanah Beroperasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Encep Sahayat mengatakan, tidak diperbolehkan untuk beroperasi jika kegiatan itu belum berizin.

Hal itu dikatakan Camat Cisoka Encep Sahayat saat dikonfirmasi ihwal adanya kegiatan kembali aktivitas galian di Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

"Tidak ada yang memperbolehkan selama ijinnya belum belum lengkap dan jam operasional truk angkutan tanah pukul 22.00 sampai 05.00 WIB," jawab Camat Cisoka Encep Sahayat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (18/12/2022).

Kata Encep, pihaknya sudah menegur keras pelaksa galian serta sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penindakan.

"Saya sudah menegur keras, selanjutnya sudah diberitahukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan," ujar Encep Sahayat.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Banten Fahrurozi mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan pihaknya akan segera melakukan penindakan.

"Ya tunggu saja, kita ini baru dapat info, nanti kita akan melakukan cek and ricek," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, bahwa camat Cisoka akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.

Menurut Encep, bahwa galian tanah yang lokasinya di kampung Pabuaran RT 02/01 Desa Jeunjing tersebut lokasinya dekat SDN Jeunjing 1.

"Aktivitasnya sangat mengganggu kegiatan pembelajaran , juga hilir mudik truk angkutan tanah yang berdebu, juga khawatir terjadi kecelakaan kepada siswa SD tersebut," pungkasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top