Tidak Sampai 24 Jam Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian

Tidak Sampai 24 Jam Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Respon cepat unit reskrim polsek teluk nibung berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp. 2.500.000, Rabu (10/5/2023).

Adapun inisial dan identitas pelaku A.N AA Als BEBEN (23) warga Jl. Senangin Lk. III Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Pelaku merupakan Residivis yang baru saja bebas dari LP. Tanjung Balai pada bulan Pebruari 2023.

Dilaporkan korban PUTRI RAHAYU (21) warga Jl. Senangin Lk. III Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 24 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Mei 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023) mengatakan kronologis kejadian, "Diketahui, di Jl. Senangin Lk. III Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi Tindakan Pidana Pencurian Uang Tunai sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terlapor AA. Pelapor mendapat informasi dari abang Pelapor yang bernama SANG AJI bahwasanya Daun Pintu Rumah telah terbuka, lalu Pelapor langsung datang melihatnya memang sudah terbuka lalu Pelapor masuk ke dalam Rumah dan melihat ke dalam Kamar dan melihat bahwasannya isi Almarinya telah Berantakan dan melihat Uang di dalam Kotak Warna Abu-abu sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi / Hilang. Adapun cara Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak daun Pintu Depan. Akibat Pencurian tersebut Pelapor mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) . Atas terjadinya Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai Hukum yang berlaku.

Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Rumah di Jl. Senangin Lk. III Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Selanjutnya di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pungkas kapolsek.

 

 

Go to top