Tiga Anak Muda Diamankan Polres Tangsel Gegara Sinte, Begini Kata Benyamin Davnie

Wali Kota Benyamin Davnie dan Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dan jajaran Satresnarkoba saat berada di salah satu unit kamar lantai 28 Apartemen Tree Park BSD, Serpong. (foto Ist) Wali Kota Benyamin Davnie dan Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dan jajaran Satresnarkoba saat berada di salah satu unit kamar lantai 28 Apartemen Tree Park BSD, Serpong. (foto Ist)

detakbanten.com, TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengaku sangat menyayangkan para tersangka narkoba yang diamankan kepolisian Polres Tangsel atas penyalahgunaan maupun pembuat narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Seperti diketahui, Polres Kota Tangsel mengamankan tiga orang tersangka narkoba. Ketiganya merupakan anak-anak muda dengan masing-masing inisial AF (23), MR (20) dan MA (22). Para pelaku berasal dari Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Saya menyayangkan anak-anak muda. Karena mungkin, motivasinya mendapatkan penghasilan yang instan dan cepat. Sehingga berani melanggar hukum," kata Benyamin di Apartemen Tree Park BSD, Serpong, Kamis (16/5/2024).

Kondisi tersebut, menurut Benyamin, tentunya menjadi perhatian bagi Pemkot Tangsel untuk melakukan pembinaan kepada generasi muda melalui berbagai macam aktifitas seperti ke olahragaan, sosial, budaya dan lain sebagainya.

"Tetapi sekarang yang memang perlu dibangun adalah kesadaran masyarakat. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan seperti ini, segera melaporkan ke polisi terdekat," sambungnya.

Benyamin yang saat itu mengikuti rilis penangkapan pelaku narkoba oleh Polres Tangsel juga menjelaskan, penyalahgunaan dan pembuatan narkoba, tempatnya bisa dilakukan dimana saja. Kebetulan kali ini produksi tembakau sinte dilakukan di Apartemen Tree Park BSD, Kecamatan Serpong.

"Dan yang kedua, sistem di apartemen ini privacynya lebih terjaga. RT tidak bisa melakukan pendeteksian awal, karena tamu 1 x 24 jam itu kan laporannya ke RT," jelasnya.

Benyamin menerangkan, kejadian tersebut tentunya akan menjadi perhatian Pemkot Tangsel untuk melakukan koordinasi dengan para pengelola apartemen.

Hal tersebut merupakan bagian dari penajaman tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) RT dan RW, karena RT dan RW adalah yang paling terdekat dalam hal pendeteksian awal.

"Kalau diperlukan penyusunan payung hukumnya dalam bentuk Perwal atau seperti apa, itu akan kita lakukan. Tujuannya adalah untuk mencegah hal-hal seperti ini sejak awal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Tangsel, grebek pabrik tembakau sintetis atau sinte di Apartemen Tree Park, Jalan Sunburst, BSD, Kecamatan Serpong.

Penggrebekan pabrik pengolahan sinte di lantai 28 apartemen tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka berinisial AF (23) dan MR (20) di wilayah Kecamatan Pondok Aren pada Selasa, 23 April bulan lalu.

Pada saat ditangkap, dari tangan AF dan MR yang merupakan warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat kurang lebih 2 kilo gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap AF, diakui ganja sintetis itu didapat dari daerah BSD Serpong.

Informasi dari kedua tersangka, kemudian di tindaklanjuti. Hasilnya, pada Selasa (14/5/2024) tersangka lainnya berinisial MA diciduk. Dari pria asal Cilandak, Jakarta Selatan ini, polisi kembali mengamankan tembakau sintetis seberat kurang lebih 1,6 kilo gram.

Polisi juga menyita serbuk MDMA 4en Pinaca (extacy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6 gram. Begitu pun pada saat badan MA di geledah, ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Kota Tangsel.

"Tim satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Didalamnya terdapat laboratorium dan tempat memproduksi narkotika jenis sintetis. Ditemukan juga bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Total ganja sintetis yang disita dari MA, kurang lebih mencapai 24 kilo gram. MA menjalankan bisnis haramnya tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2023 lalu itu, atas perintah seseorang berinisial D atau C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya adalah pidana mati. Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dra)

 

 

Go to top