Tim Paslon Pilkada Tangsel Tak Punya Tanggung Jawab, Satpol PP Tangsel Kewalahan Copot Spanduk Liar Pilkada
detakbanten.com, TANGSEL - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak punya etika dan tanggung jawab untuk mencopot sendiri spanduk jagoannya yang dinilai liar. Alhasil, Satpol PP Tangsel kewalahan.
Pasalnya, spanduk liar yang bukan alat peraga kampanye (APK) resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangsel terus menjamur seiring mendekati waktu coblosan.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana kepada detakbanten.com mengaku kewalahan melakukan pencopotan spanduk liar Paslon Pilkada Tangsel. Sebab, kata Sapta, spanduk liar itu dicopt justru tumbuh berkali lipat.
Menurut Sapta, meski kewalahan, pihaknya akan terus melakukan operasi spanduk liar Paslon Pilkada Tangsel 2020 hingga masuk masa tenang Pilkada pada 6 sampai 8 Desember nanti.
"Anggota kami sempat kewalahan menertibkan APK Pilkada, karena copot satu tumbuh seribu. Karena keterbatasan anggota tentunya. Tapi kami tetap komit, karena ini menjadi tupoksi dan eksekusi dengan berkoordinasi bersama KPUD, serta Bawaslu," terang Sapta Mulyana, Rabu (2/12/2020).
Sapta menjelaskan, operasi spanduk liar Pilkada tersebut sudah dilakukannya sejak September 2020 lalu. Namun, lantaran masih banyaknya spanduk liar itu pihaknya terus melakukan operasi keliling di seluruh penjuru wilayah di Tangsel.
"Kami juga sudah melakukan penertiban sejak September, namun tim pemenangan paslon, baik nomor urut 1, nomor urut 2 dan 3 harusnya semua punya tanggung jawab. Jangan semangat pasangnya saja, tapi juga harus taat aturan dimana lokasi yang seharusnya diperbolehkan APK dipasang,"jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun detakbabten.com, dalam operasi pencopotan spanduk Pilkada liar, Satpol PP Tangsel tidak akan pandang bulu. Spanduk-spanduk liar yang tidak sesuai aturan KPU akan langsung diturunkan.