Tuntutan Pencopotan Jabatan Camat Sindang Jaya Dinilai Ngawur

Tuntutan Pencopotan Jabatan Camat Sindang Jaya Dinilai Ngawur

Detakbanten.com, TANGERANG -- Meski dirinya ikut aksi solidaritas dengan wartawan dan LSM beberapa waktu lalu terkait oknum Kades Wanakerta, namun ketua LSM Kompak Retno Juarno tidak sependapat dengan orasi pendemo, yang menyatakan agar Bupati Tangerang mencopot Camat Sindang Jaya Abudin.

"Camat Sindang Jaya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penghinaan oleh LTS terhadap wartawan dan LSM," terang Ketua LSM Kompak Retno Juarno, saat dihubungi.

Retno mengatakan, Kepala Desa sesuai aturan dan perundang - undangan yang ada, dipilih secara langsung oleh masyarakat, dalam hal ini, Camat tidak bisa serta merta secara langsung memberikan sanksi pemberhentian, karena ada tahapanya, namun secara kasat mata Camat Sindang Jaya telah bekerja sesuai kewenangannya.

"Beda dengan kasusnya, Kalau lurah yang melecehkan wartawan, karena Lurah itu ASN secara langsung bertanggung jawab ke Camat dan Bupati, kalau Kepala Desa itu bukan ASN, oleh sebab itulah kami meminta agar pendemo tidak mengkaitkan dengan pencopotan Camat Sindang Jaya," terangnya.

Sementara Camat Sindang Jaya Abudin menyesalkan adanya tuntutan pencopotan dirinya oleh koordinator aksi saat menyampaikan aspirasi di depan gedung Bupati Tangerang, menurutnya, sebagai Camat dirinya sudah melakukan pembinaan berulang kali kepada seluruh kepala Desa se Kecamatan Sindang Jaya, dalam kasus ini juga dirinya telah memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, bahkan setiap hari senin apel pagi, dia selalu mengevaluasi kinerja bawahannya termasuk para ka desa agar agar ta’at aturan dan berintegritas dan akuntable.

"Janganlah melebar kemana - mana, karena saya sudah maksimal melakukan upaya pemanggilan dan pembinaan, namun karena Kades dipilih masyarakat, tentunya ada mekanisme
tersendiri sesuai undang - undang desa, jangan gagal paham ya mengenai aturan" terangnya.

Sementara Wakil Bupati Tangerang Mad Romli saat dikomfirmasi mengatakan, dirinya menyesalkan adanya tuntutan pencopotan oleh pendemo, menurutnya, desa memiliki kewenangan tersendiri, berbeda dengan kelurahan, karena secara tupoksi, kelurahan bertanggung jawab sepenuhnya kepada kecamatan, termasuk, jika Lurah melakukan pelecehan kepada wartawan, maka seketika itu bisa dilakukan tindakan oleh Camat.

"Saat ini langkah Pemkab Tangerang telah tepat, stetmen pak bupati ke pendemo juga saya rasa pas sekali, karena upaya pembinaan udah sering dilakukan ke seluruh Kades," terangnya.

 

 

Go to top