Upaya Paslon 01 Muhamad-Saraswati Mencari Keadilan ke MK, Begini Kata Pengamat

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Miftahul Adib. (detakbanten/aip) Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Miftahul Adib. (detakbanten/aip)

detakbanten.com, TANGSEL - Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Miftahul Adib angkat bicara perihal adanya tim pemenangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak puasnya hasil Pemilukada Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/12/2020).

Namun Adib menilai, upaya tersebut justru dianggap bisa menjadi pasangan Muhamad-Saraswati sebagai korban internalnya sendiri lantaran menempuh jalur konstitusi dengan menggugat hasil Pilkada.

Pasalnya langkah tersebut, menurut Adib, setidaknya tim pemenangan 01 mengingat aturan gugatan di MK. Kata Adib, hal itu juga sudah sangat jelas berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.

"Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK No 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau Gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen. Jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," terang Miftahul Adib.

Meski begitu, Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) tersebut pun membeberkan, bahwa tidak ada larangan dalam undang-undang jika tim pemenangan Muhamad-Saraswati melakukan gugatan di MK. Namun pihaknya mengingatkan bahwa upaya itu akan membuat malu paslon lantaran kalah dua kali.

"Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat mencatatkan tersendiri bagi diri dan juga masyarakat, kalah di KPU masa ditolak MK," terang dosen Fisip UNIS Tangerang itu.

Kendati demikian, Adib mengapresiasi dengan adanya gugatan hasil Pilkada ke MK yang dilakukan oleh kubu 01 Muhamad-Saraswati. Sebab, pihaknya menilai bahwa semangat demokrasi yang terjadi di Tangsel layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, karena menang atau kalah semuanya ditempuh dengan cara jalur konstitusional.

Menurut Adib, langkah yang diambil tim pemenangan Muhamad-Saraswati tersebut merupakan upaya paling konstitusional dan diakui serta dilindungi negara.

"Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Ini patut diapresiasi," ungkap Miftahul Adib.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum 01 melayangkan gugatan perihal permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020, ke MK pada Senin (21/12/2020) malam.

Seperti diketahui, permohonan tersebut tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.

Go to top