Usai Menahan Pemilik Lahan, Kejari Periksa Mantan Camat Cisauk

Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Faisol Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Faisol Iday
detakbanten.com KAB. TANGERANG - Kasus Pengadaan lahan gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) atau biasa disebut Sutet terus bergulir. Usai menahan pemilik lahan Julianto Liman pada Senin, (23/10/2017) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memeriksa mantan Camat Cisauk Muradi pada Rabu, (25/10/2017).
Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Faisol mengatakan, pemeriksaan Muradi diperlukan sebagai saksi atas dua orang tersangka yakni, penerima dan pemberi suap. "Muradi yang kini menjabat Sekretaris Bapenda kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," terang Faisol.
 
Faisol menambahkan, dalam kasus pengadaan pembelian lahan Sutet, pemilik lahan Julianto Liman ditahan karena memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada kades Cibogo melalui rekening istrinya yakni Raatinah. "Keduanya kita jerat dengan undang-undang no 20 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 12 a dan pasal 1. Sementara pemberi suap pemilik lahan kita jerat dengan pasal 5 dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Safrudin (50) Kades Cibogo Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa, (10/10/2017), Safrudin ditangkap karena menerima uang sebesar Rp500 juta rupiah dari pemilik lahan.

 

 

Go to top