Viral Kekerasan Anak di Tangsel, Maretta : Saya Mengecam Kekerasan Anak Di Bawah Umur

Viral Kekerasan Anak di Tangsel, Maretta : Saya Mengecam Kekerasan Anak Di Bawah Umur

Detakbanten.com, Serang - Video viral penyiksaan yang menyasar anak di bawah umur kembali terjadi pada Media Sosial (Medsos) Instagram. Namun kali ini telah terungkap, penyiksaan bocah berusia 5 tahun dilakukan oleh sang ayah kandung, di kediamanya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Hal itupun menarik perhatian Anggota DPRD Banten, Fraksi PSI, Maretta Dian Arthanti. Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah hadir untuk selamatkan anak bangsa.

Apapun alasannya, kata Maretta, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dimaklumi.

"Saya, Maretta Dian Arthanti selaku Anggota DPRD Provinsi Banten dari PSI mengecam keras pelaku kekerasan pada anak. Sebagai seorang ibu, saya juga sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut bisa terjadi. Pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera, agar anak sebagai harapan bangsa tidak kembali menjadi korban kekerasan. Baik secara fisik maupun psikis berdampak pada tumbuh kembang selanjutnya," ungkap Maretta melalui sambungan telephone, Jum'at(21/5/2021).

Maretta juga mengakui, setelah mengetahui informasi tersebut melalui media sosial, segera berkoordinasi dengan Polres dan P2TP2A Tangsel, serta menuju TKP yang disebutkan pada Medsos tersebut.

"Saya juga sangat apresiasi buat Polres Tangsel dan Polsek Serpong Utara, karena sangatlah Gercep (Gerak Cepat) dalam menangkap pelaku kekerasan anak di bawah umur," jelasnya.

Tidak sampai disitu, berdasarkan informasi dari Maretta yang juga menjabat di bidang Komisi II DPRD Banten, bahwasanya korban kekerasan anak telah diamankan Polres Tangsel, dan korban kekerasan pada anak dilakukan oleh ayahnya sendiri.

"Hal ini juga tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan masyarakat. Upaya perlindungan anak tidak hanya selesai dengan menangkap atau memenjarakan pelaku. Saya yakin pihak PPA Polres Tangsel akan memproses pelaku kekerasan yaitu ayahnya sendiri dengan jalur maupun mekanisme hukum. Pelaku harus mendapatkan ganjaran setimpal dan sadar, serta menyesali atas perbuatan nya tersebut," tegas Maretta.

Maretta berharap, DPMP3AKB bersama P2TP2A Tangsel dapat menunjukkan keseriusan bekerja, agar kasus kekerasan pada anak dan perempuan bisa makin diminimalisir.

Sebab itu, sambungnya, Pemerintah juga harus lebih aktif mensosialisasikan program dan layanan kepada masyarakat luas, agar label Tangsel sebagai kota ramah anak dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

"Karena yang terpenting adalah menyelamatkan masa depan anak bangsa. Bagaimana pemulihan psikis atau mental korban akibat tindakan kekerasan dari orang terdekatnya. Kekerasan yang dialami anak akan menimbulkan trauma yang dapat mengganggu tumbuh kembang kejiwaan di masa depannya. Untuk memastikan hal tersebut saya akan terus mengikuti perkembangan pemulihan psikis korban tindak kekerasan dengan Kepala P2TP2A tangsel, Bapak Tri. Bahkan kita akan memastikan anak tersebut aman dan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan keluarga yang mengasihi secara tulus," tutup Maretta seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, dalam hal inipun, diperlukan masyarakat untuk ikutserta mengawasi dan membantu melaporkan ke pihak terkait bila melihat kejadian kekerasan pada anak terjadi disekitar.

Seringkali tindak kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang terdekat dari anak, sebagaimana kasus kekerasan pada anak yang viral di Serpong Utara Tangsel kemarin menunjukkan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. (Aden).

 

 

Go to top