Warga Kemeri Minta Pemkab Tutup Galian Tanah Ilegal

Galian tanah illegal di kemiri Galian tanah illegal di kemiri

Detakbanten.comKEMERI -- Warga Kampung Cibebek RT 01/01, Desa Klebet Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang minta kepada Pemkab Tangerang untuk menutup aktivitas galian tanah ilegal yang baru buka dua minggu yang lalu, warga menilai galian tanah yang beroperasi bisa merusak lingkungan. Keberadaan galian tanah tersebut tidak mendatangkan manfaat secara ekonomi baik bagi masyarakat termasuk pemerintah daerah.

"Kami meminta agar Satpol PP segera menertibkan galian tanah, karena sudah meresahkan masyarakat" Terang Abah Adung kepada wartawan pada Selasa (27/2/2018).

Adung mengatakan, warga Kemeri sudah melakukan upaya untuk menghentikan aktivitas galian tanah dengan melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kecamatan Kemeri pada pertengan bulan Februari ini, namun meski sudah didemo galian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemeri masih saja beroperasi.

"Kepada siapa kami harus mengadu, karena kami masih trauma dengan peristiwa tiga tahun yang lalu, tiga orang warga Kemeri meninggal dunia akibat terjatuh di bekas galian tanah tersebut," ujarnya.

Sementara Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan aktivitas galian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemeri tidak merugikan masyarakat, bahkan jalan yang dilalui kendaraan juga melewati jalan yang dibangun dari APBD Kabupaten Tangerang.

"Tidak ada jalan rusak karena aktivitas galian tidaknmerugikan masyarakat," tandasnya.

Baca Juga : Soal Penjualan Aset Negara, Camat Kemiri Akui Dipanggil Polda Banten

 

 

Go to top