Warga Kragilan Kabupaten Serang Datangi BPK Banten, Ada apa?

Warga Kragilan Kabupaten Serang Datangi BPK Banten, Ada apa?

detakbanten.com Detakbanten.com, SERANG - Warga Kabupaten Serang mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Rabu (16/12/2020). Kedatangan mereka untuk melaporkan kegiatan pembangunan peningkatakan Jalan Gandul - Silebu.

Sebab, Proyek pembangunan inipun berada di jalan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, dengan dugaan tidak sesuai surat kontrak yang dikeluarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.

Dari informasi yang dihimpun oleh warga Kragilan, Kabupaten Serang, pembangunan peningkatan Jalan Gandul - Silebu dikerjakan oleh CV. Adi Psha dengan nilai kontrak Rp 2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta) dan nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020. Sedangkan untuk konsultasi pengawasnya adalah PT Pajar Konsultan.

"Pengerjaan pembangunan Jalan Gandul - Silebu itu secara tiba-tiba dialihkan ke Jalan Silebu - Sukajadi. Artinya, hal itu sudah melenceng dari kontrak yang ditetapkan oleh LPSE Kabupaten Serang. Kami sudah tiga kali menanyakan ke DPRD, sampai tiga kali dengan surat. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban," kata salah satu warga Kabupaten Serang, Ridwan kepada wartwan usai menyerahkan berkas laporan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Rabu (16/12/2020).

Ridwan menegaskan, mereka DPRD dan PUPR menjanjikan akan membangun jalan Gandul - Silebu dianggaran APBD perubahan tahun 2020 dengan pengalokasian 50 persen dari total anggaran. Begitupun dianggaran APBD murni tahun 2021 dengan pengalokasian 50 persen.

"Tapi kenyataan dan fakta sampai bulan Desember tidak ada pekerjaan yang 50 persennya, sesuai janji DPRD dan PUPR. Semuanya pembohong," tegasnya.

Maka itu, kata dia, warga melaporkan kejadian tersebut ke BPK RI Perwakilan Banten agar mengusut tuntas penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat.

"Makanya kami mengadukan ke BPK untuk menulusuri atas perpindahan jalan Silebu - Sukajadi. Kita juga sepakat negara kita negara hukum, dan ini adalah produk hukum. Tidak bisa dipindahkan oleh kebijaakan Bupati maupun DPRD yang memiliki hak budgeting," ujarnya.

Sementara itu, Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Denis yang menerima langsung laporan berkas dari warga Kabupaten Serang mengaku akan mengkaji terlebih dahulu.

"Berkas ini akan kami pelajari dan kaji terlebih dahulu, nanti akan kami sampaikan ke tim yang akan melakukan pemeriksaan," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top