Warga Kresek Ikut Sidak Bareng Komisi IV DPRD Banten

Warga Kresek Ikut Sidak Bareng Komisi IV DPRD Banten

detakbanten.com KRESEK -- Perjuangan warga Kresek Kabupaten Tangerang, agar sungai Cidurian bersih dari limbah pabrik dan bisa rasakan manfaatnya oleh warga terus digelorakan, pada Kamis (23/08/2018), warga Kresek langsung mengawal inspeksi mendadak (Sidak) kedua lokasi pabrik yang didinyalir membuang limbah sembarangan ke Sungai Cidurian.

Kedua pabrik tersebut adalah PT. Berkah Manis Makmur dan PT. Frans Putra Text. Anggota komisi DPRD Provinsi Vanten Ali Nurdin bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan warga Kresek langsung melakukan pengambilan semple air ke dua perusahaan tersebut, aktivis lingkungan yang juga ketua DPK KNPI Kresek Ahmad Vadli membentangkan spanduk yang terbuat dari karton, berisi tuntutan agar Cidurian bebas dari limbah dan lain sebagainya. Pada kesempatan itu perusahaan diharuskan membuat dinding lagon, lantai dari beton, dan meningkatkan kapasitas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Selain itu apabila terbukti perusahaan cemari sungai dengan B3, maka terancam pidana.

Komisi DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin mengatakan, Pemprov Banten pada dasarnya tidak ingin menghambat investasi di Banten, hanya saja perusahan harus bisa menjalankan aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah, produksi tetap berjalan namun harus bisa memperhatikan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.

" Kami berharap perusahaan bisa melakukan perbaikan terhadap seluruh tempat proses pengolahan limbah" terang Ali Nurdin, usai Sidak Kamis (23/08/2018).

Untuk masyarakat yang terdampak air limbah, dikatakannya ada forum DAS dan Forum CSR yang akan membantu kebutuhan masyarakat.

“Ada forum DAS dan CSR yang membantu kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Edi Wiryanto Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengatakan, dari hasil penelusurannya baru ada dua perusahaan yang terindikasi telah melakukan pembuangan air limbah ke sungai Cidurian.

“Baru ada dua perusaan yang terindikasi dan sudah memasuki tahap pengujian sample air dari Mainstream dan Downstream serta outlet saluran bebas siluman,” tukasnya.

Edi pun menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil lab sekitar dua minggu lagi, yang diuji ke PT. Media Lab.

“Persoalannya kami menunggu hasil lab 3 minggu sampai dengan 1 bulan. Ini tinggal 2 minggu lagi hasilnya keluar,” terangnya.

Menurutnya, jika perusahaan terbukti membuang limbah ke sungai yang berupa limbah B3 akan ada penerapan unsur pidana, jika non B3 masuk unsur sengketa.

“Kalau hasilnya B3 unsur pidana, kalau non B3 unsur sengketa,” tegasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries