Warga Perum BPA Tuntut Kembalikan 14,325 Hektar Lahan Sesuai 'Site Plan' Awal

Warga Perum BPA Tuntut Kembalikan 14,325 Hektar Lahan Sesuai 'Site Plan' Awal

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Puluhan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (Perum BPA) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali berkumpul di lokasi lahan seluas 14,325 Hektar dan menuntut pihak manajemen Puspiptek Serpong mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai Perencanaan Tapak (site plan) awal sebagai lahan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) sekaligus menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi warga perumahan tersebut.

Dari penjelasan warga yang hadir di lokasi dan rilis yang diterima media, diperoleh informasi bahwa hingga selesainya pembangunan Komplek Perumahan BPA dan pembubaran Panitia Proyek Pembangunan BPA tidak ada perubahan 'site plan' atau Desain Tata Ruang yang dibuat Acep Sukardan, dkk pada tahun 1995 dan disahkan M. Nad Darga Talkurputra selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat.

Menurut warga Perum BPA sebagai mana juga tertuang dalam rilis mengungkapkan, dana pengadaan tanah (lahan) seluas 78 Hektar (78 Ha) serta dana pengurusan sertifikasi dari dana APBN (DIP Puspiptek) sekitar tahun 1990 telah dilunasi melalui kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) dan kredit BTN tersebut diangsur oleh warga BPA sebagai Kredit Rumah/Tanah perorangan.

Diketahui, harga tanah di areal 78 Ha tersebut (ketika itu) bernilai Rp 1.000,- per meter persegi (m2). Sementara itu, warga yang mendapat kredit BTN membayar harga tanah matang berikut sertifikatnya sebesar Rp11.000,- hingga Rp13.000,- per m2.

"Harga tanah awal saya lupa . Harga tanah matang menjadi type 21/90 Rp11.000, Tipe 21/150 Rp13000, Type 36/200 Rp15000, dan Type 36/250 Rp 17000 sebagai sistem subsidi silang," imbuh warga Perum BPA lainnya yang hadir.

Dari luas tahan tersebut, seluas 14,325 Ha diperuntukkan sebagai jalur hijau dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Fasos/Fasum Perum BPA.

"Dengan fakta itu, pihak Puspiptek tidak mempunyai hak untuk mengklaim sebagai aset Puspiptek, atau dengan kata lain pihak Puspiptek tidak mempunyai 'Legal Standing' atas tanah seluas 14,325 Ha tersebut, apalagi menyerahkannya ke pihak swasta, yakni Sinas Mas Land, Paramadina Grup, dan Galery Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI)" ungkap salahsatu warga yang didukung seluruh warga yang sempat hadir di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan DPRD Kota Tangerang Aditya yang meninjau lokasi tanah tersebut, sebagai kegiatan lanjutan dari audinsi warga Perum BPA dengan pihak Wakil Rakyat. Aditya menegaskan, kunjungan kerjanya dimaksudkan untuk meninjau lokasi sebagai tindak lanjut audensi warga dengan pihak DPRD Kabupaten Tangerang.

"Dari tinjauan lokasi di lapangan memang terlihat ada perubahan dari site plan awal," ungkapnya.

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

kasus tanah 22

 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries