Wik-wik dengan Istri Orang, Pria di Sukamulya Digrebek Warga

Wik-wik dengan Istri Orang, Pria di Sukamulya Digrebek Warga

detakbanten.com TANGERANG -- Kepolisian Sektor Balaraja mengamankan seorang pria lantaran diduga "wikwik" atau melakukan perbuatan perzinahan di Kp. Kamuning RT 02/03, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Jumat malam Sabtu sekira pukul 20.00 (27/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi usai salat Isya sekitar pukul 20.00.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pelaku digrebek oleh warga Kamuning Desa Benda Kecamatan Sukamulya karena memasuki rumah seorang perempuan yang sudah bersuami.

Pelaku yang berasal dari desa Rancailat, Kecamatan Kresek, nyaris dipukuli oleh warga, namun beruntung aparat Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu H. Iwan Wahyudi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku yang diketahui telah beristri masuk ke rumah istri orang dan digrebek oleh warga, kemudian aparat Kepolisian langsung mengamankannya.

"Namun kedua belah pihak telah melakukan musyawarah perdamaian dan tidak saling menuntut," tandasnya.

 

 

Go to top