Napi Lapas Cilegon Ditangkap Polisi Saat Hendak Selundupkan Sabu Lewat Anus

Jajaran Polres Cilegon bersama Lapas Cilegon saat memberikan keterangan saat jumpa pers di gedung Mako 1 Lapas Cilegon, Selasa (13/12/2022). Jajaran Polres Cilegon bersama Lapas Cilegon saat memberikan keterangan saat jumpa pers di gedung Mako 1 Lapas Cilegon, Selasa (13/12/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon bersama Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial E, AMR dan RM yang hendak berupaya melakukan peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas.

"Kita mengamankan E pada hari Senin, pukul 17.30 WIB di toilet (di luar tembok lapas). Kita melakukan penggeledahan. Kita dapatkan dua bungkus plastik (sabu) di bagian anus," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, IPTU Syamsul Bahri dalam keterangannya saat jumpa pers di gedung Mako 1 Lapas Cilegon, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan E berhasil mengungkap dua pelaku lainnya, yaitu AMR dan RM. Ketiga pelaku tersebut merupakan narapidana di Lingkungan Lapas. AMR dan RM menggunakan jasa E untuk mengambil kiriman sabu dari jaringannya yang berada di luar. E diketahui memiliki akses keluar Lapas, karena sedang menjalankan program asimilasi dan bekerja sebagai tenaga pendamping petugas di Lapas Cilegon. "E diperintahkan oleh AMR dan RM memasukkan sabu, rencana untuk dijualkan kepada napi-napi di dalam, tapi SOP (penggeledahan) disini (Lapas Cilegon) sangat ketat. Mereka mengaku baru pertama kali mencoba mengedarkan (narkoba) di lingkungan lapas," pungkas IPTU Syamsul Bahri saat menjawab pertanyaan wartawan.

Ditempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari petugas yang menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli narkoba jenis sabu di area Lapas Cilegon. "Berawal dari informasi yang didapat tentang jaringan Narkoba di Lapas Cilegon kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon, Satresnarkoba Kabupaten Serang dan Pihak Lapas Kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon," kata Eko, Selasa (13/12/2022).

Kemudian Eko mengatakan, hasil penyelidikan gabungan, polisi kemudian menangkap seorang napi berinisial E (30) di area lapas. Napi E diketahui telah mengambil barang dari pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Sampai kemudian pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, sekitar jam 17.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan laki-laki berinisial E di depan pintu masuk Lapas Cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan Saudara E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon," ujarnya.

"Saat itu (pelaku) memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus kemudian dikeluarkan dan didapati 1 buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku E diperintah oleh napi Lapas Cilegon lainnya berinisial AMR dengan upah Rp 2 juta untuk membawa masuk sabu ke dalam Lapas. Sementara pelaku AMR mendapat sabu dari RM yang juga berstatus napi. "Rencananya oleh RM dan AMR akan diedarkan dengan cara dijual di dalam Lapas Cilegon," tuturnya.

Terkait upaya pencegahan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengapresiasi sinergitas yang terjalin oleh jajarannya bekerjasama dengan Polres Cilegon. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas. Pihaknya tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengayom pemasyarakatan. "Kami berterima kasih kepada Polres Cilegon dan jajaran, yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu di lingkungan lapas. Kami satu komando, kami melaksanakan sinergitas. Bagi kami zero toleran terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba. Kami menyerahkan ke pihak Polres untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Dari penangkapan terhadap E, AMR dan RM polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu, dua kantong narkoba jenis sabu seberat 15 gram dan 3 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk memesan sabu dengan pengedar yang saat ini masih buron.

Ketiga pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (man)

 

 

Go to top