Tahun 2020 Jumlah Tindak Pidana di Cilegon Menurun

Tahun 2020 Jumlah Tindak Pidana di Cilegon Menurun

detakbanten.com Cilegon - Jumlah tindak pidana (JTP) di wilayah hukum Polres Cilegon tahun 2020 mengalami penurunan di banding tahun 2019. JTP sepanjang tahun 2020 sebanyak  545 kasus, sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus tercatat sebanyak 589.


“Jumlah tindak pidana selama kurun waktu 2020 mengalami penurunan sebesar  7 persen, dibanding 2019,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Cilegon, Senin (28/12/2020).

Untuk  jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) di tahun 2020  terjadi peningkatan dibanding tahun 2019. Tahun 2020 lanjut Kapolres Cilegon, JPTP yang berhasil diselesaikan sebanyak  426 kasus atau 78 persen, sementara JPTP pada tahun 2019 hanya 359 kasus atau 61 persen yang diselesaikan. Terjadi peningkatan JPTP tahun ini sebesar 17 persen.

Jumlah tindak pidana menonjol tahun 2020 sebanyak 391 kasus, sementara untuk kasus yang sama di tahun 2019 sebanyak  443 kasus. Terjadi penurunan sebesar 12 persen.

“Tindak pidana yang turun yaitu diantara pencurian dengan pemberatan, seperti pencurian sepeda motor, mobil dan pencurian dengan pemberatan,” jelas AKBP Sigit Haryono.

Mantan Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, penyelesaian pindak pidana menonjol di wilayah hukum Polres Cilegon tahun 2020 diselesaikan sebanyak 242 kasus atau 61.9 persen.Sementara kasus yang sama pada tahun 2019 penyelesaian kasus yang menonjol hanya 217 kasus atau 49 persen.

Go to top