Perpres Soal Organisasi Kemendagri

Detakbanten.com Bersamaan dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) sejumlah Kementerian dan Lembaga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tugas Kemendagri adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan negara. Sementara salah satu fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politk dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.

Adapun organisasi Kemendagri sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2015 itu adalah: a. Sekretariat Jendral; b. Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum (tadinya Ditjen Pemerintahan Umum, red); c. Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (sebelumnya tidak ada, red); d. Direktorat Jendral Otonomi Daerah; e. Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa (tadinya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red); g. Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah (tadinya Ditjen Keuangan Daerah, red); dan h. Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, masuk dalam organisasi Kemendagri adalah: i. Inspektorat Jendral; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tadinya Badan Pendidikan dan Latihan, red); l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 55 Perpres ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pelaku Begal Ditangkap Polsek Neglasari

detakbanten.com Kota TANGERANG - Seorang perampok sepeda motor diringkus Polisi Sektor Neglasari saat beraksi di jalan Pembangunan, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Suni bin Sanin (48), warga Cipinang, Kecamatan Angsana ditangkap petugas patroli pada malam kejadian pada Rabu (28/1/2015) pukul 21.15 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Badruzaman menuturkan penangkapan berlangsung ketika ia bersama anggotanya Bripka Sasdyanto dan Brigadir Rifki Prima Utama sedang berpatroli. "Saat kejadian, petugas mendapati korban berteriak minta tolong karena sepeda motor berplat B 6800 GIT miliknya dibegal," jelas Badruzaman, Jumat (30/1/2015).

Kemudian petugas dengan sigap mengejar pelaku, dan menangkapnya di depan pom bensin Sitanala Neglasari.

Sementara pengakuan korban Toharudin kepada petugas polisi mengatakan, saat itu dirinya dalam perjalanan menuju tempat kerja di Bandara Soetta, Kemudian dari arah belakang tiba-tiba kunci kontak dicabut oleh pelaku. Mesin motor pun seketika mati, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok, dan meminta korban turun dari motor.

Dalam keadaan panik, korban sempat memukul pelaku dengan helm, dan berteriak minta tolong. Pelaku yang tertangkap dipukuli warga hingga babak belur. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Neglasari. 

Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Serang Soal Sanksi

Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Serang Soal Sanksi

DetakBanten.com Serang – Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 53 ayat 4 menyebutkan, apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari calon gubernur setelah ditetapaan oleh KPU provinsi, dan yang menyebutkan calon bupati (Cabup) dan calon walikota setelah ditetapkan oleh KPU akan dikenakan sanksi.

KMB vs ICW, TB Delly: Saya Siap Jika ICW Membawa ke Meja Hijau

detakbanten.com SERANG - Terkait kasus pencemaran nama baik, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengancam akan membawa Ketua Koalisi Mercusuar Banten (KMB) TB Delly Suhendar menempuh jalur hukum. TB Delly Suhendar dianggap telah mencemarkan nama baik soal pernyataan yang mengungkap bahwa ICW telah memperjualbelikan kasus gratifikasi Plt Gubernur Banten sejumlah 1,2 Miliar.

Survey jalan koridor 2 Bus Trans Anggrek

Survei Rute Tak Layak Dilalui, Nasib Koridor 2 Bus Trans Anggrek Semakin Tak Jelas

detakbanten.com SERPONG - Nasib Koridor 2 Trans Anggrek Circle Line Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tak jelas. Pasalnya, hingga saat ini jalur yang rencananya dilintasi mode transportasi massal plat merah milik Pemkot Tangsel masih menimbulkan pro dan kontra.

Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara, Diharapkan Cepat Terealisasikan

detakbanten.com Kota TANGERANG - Pembangunan rel kereta api Batuceper-Bandara Soetta akan segera dimulai tahun 2015 ini. Hal tersebut dikarenakan pembebasan lahan untuk pembangunan rel yang melintas disejumlah wilayah Kota Tangerang diperkirakan selesai pada Febuari 2015.

Pelatda Pra PON, TI Tunggu Komando KONI

detakbanten.com SERANG, Menjelang pelaksanaan Prakualifikasi Pekan Olahraga Nasional (Pra PON), Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Banten, belum bisa menggelar pemusatan latihan daerah (pelatda) terpusat. Hal ini dikarenakan, TI masih menyesuaikan jadwal KONI.

Krakatau Posco Resmi Jadi Sponsor CU

detakbanten.com CILEGON – Pada kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia musim ini, kesebelasan Cilegon United (CU), dipastikan mendapatkan sponsor platinum. Itu terbukti, usai penandatanganan nota kesepakatan antara CU dengan Krakatau Posco, di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (29/1).

M. Nasehudin Ketua KPU Kabupaten Serang

KPU Kabupaten Serang Berharap Anggaran Pilkada Secepatnya Terealisasikan

detakbanten.com SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berharap untuk anggaran yang belum terealisasi sebesar RP 22,8 Milyar segera dapat terelisasi agar pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) berjalan dengan maksimal.

KPU Kabupaten Serang Masih Menunggu Revisi UU Pilkada

detakbanten.com SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih menunggu revisi terkait Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disahkan menjadi UU No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk partai politik dan stakeholder.

Go to top