41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa Saja?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi soal penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak akibat tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) oleh perusahaan farmasi.

"Pemeriksaan terhadap 41 orang. Ada 31 saksi dan 10 orang saksi ahli," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ramadhan mengungkap, penyidik Polri terus mendalami supplier penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

"PT. AF diduga tak hanya dapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga dari beberapa perusahaan. Ini masih terus kami dalami," tambahnya.

Guna penetapan tersangka, sambung Ramadhan, akan ada proses gelar perkara segera oleh penyidik. Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menuturkan, pihaknya usai melakukan gelar perkara, Rabu (16/11/2022) lalu.

Dari hasil gelar perkara penyidik, dikantongi calon tersangka. Kata Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus ini usai usai mendapat petunjuk dari pimpinan Polri.

“Penyidikan dilakukan bertahap. Mulai dari perusahaan farmasi. Lalu, terus didalami ke siapa saja yang bertanggungjawab sampai obat-obatan itu sampai ke masyarakat,” jelasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries