Jerat Pidana-Perdata untuk Perusahaan Kasus Gagal Ginjal Akut

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum kepada tersangka perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut anak-anak.

Ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. “Dua jalur hukum itu bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Kamis (17/11/2022).

Adapun, jalur pidana atau perdata terhadap para perusahaan farmasi itu adalah salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

"Untuk perusahaan-perusahaannya, tak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus gugatan perdata. Ganti rugi ke negara atau korban," ujar Ketut Sumedana.

Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Dua SPDP yang diterbitkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sementara, perusahaan yang disidik oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Lalu, yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri, yaitu PT Afi Farma.

 

 

Go to top