Berkas Perkara Johnny G. Plate Lengkap, Kejagung Periksa Satu Pegawai Swasta

Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate. Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate.

Detakbanten.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil satu orang karyawan, Kamis (25/5/2023) ini.

Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kiminfo tahun 2020-2022.

"Saksi yang diperiksa LA, karyawan PT Intiland Development Tbk.," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada media, Kamis (25/5/2023).

Ketut mengungkap, keterangan saksi diperlukan guna melengkapi berkas perkara enam tersangka. Antara lain Jhonny G. Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022," tukas Ketut.

Diketahui, Plate ditetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Di kasus ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka usai menemukan barang bukti yang cukup.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries