Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Detakanten.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun merupakan tidak konstitusional dan mengubahnya jadi lima tahun.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis (25/5/2023). Anwar menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka, pasal itu tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," jelas Anwar.

Adapun, dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tak saja bersifat diskriminatif. Tapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. "Maka, akan lebih adil kalau pimpinan KPK menjabat selama lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyebut bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR sama melakukan penilaian terhadap KPK dua kali.

Maka, melanjutkan kewenangan presiden atau DPR untuk seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya bisa memberi beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan untuk ikut seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Go to top