Diduga Melakukan Investasi Bodong, Selebgram ini Dilaporkan

Kasmayuni korban investasi bodong didampingi pengacaranya saat konperensi pers dengan wartawan, Sabtu (12/11/2022). Kasmayuni korban investasi bodong didampingi pengacaranya saat konperensi pers dengan wartawan, Sabtu (12/11/2022).

detakbanten.com - Diduga melakukan investasi Bodong, Selebgram RW (inisial) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor yang bernama Kasmayuni.

Laporan tersebut di terima oleh Polda Metro Jaya sejak 2021 dan masih dalam proses hukum. Kasmayuni atau biasa dipanggil Yuni mengalami kerugian sebesar 2,2 miliar.

Sementara itu, Yuni sendiri mengungkapkan awalnya berteman baik dengan RW hingga dia memberikan banyak perhatian dan hadiah khususnya untuk anaknya Yuni.

"Iya mas, awalnya Rea itu baik banget sama saya dan keluarga intinya sering memberi lah, lalu dia menawarkan dan menjanjikan untuk perputaran uang, karena saya berteman baik maka saya tergiur lah dengan janjinya," ungkap Yuni saat bertemu wartawan di Roti Bakar Edi Ciater Tangsel, Sabtu (12/11/2022).

"Di bulan April 2021, saya mengikuti investasi tersebut awalnya 100 juta, berhasil dan mendapatkan keuntungan, lalu saya nambah lebih besar hingga 2,2 miliar dan itu hanya 1 kali pemberian profit setelah itu dengan alasan kerugian, itu yang membuat saya kecewa dan itikad baik pun tidak ada," imbuh Yuni.

Saat ditanyakan terkait kerugian dan bukti kerugian perputaran uangnya, Rea tidak bisa memberikan jawaban yang diminta.

"Dia hanya mengatakan rugi saja, sementara saat saya minta aliran dananya kemana saja dan lebihnya dia tidak bisa membuktikan," ujarnya.

Yuni juga kecewa dan takut adanya orang lain yang merasa dirugikan karena Rea juga menawarkan investasi dan perputaran uang melalui grup Whatsapp arisan.

"Si Rea melalukan iklan melalui grup-grup arisan atau langsung ke member arisan saya, dengan menfaatkan figur saya member-member akhirnya tertarik," ungkapnya.

Hingga sampai saat ini Yuni menjelaskan harus menanggung kerugian member-membernya karena uang yang di investasikan tidak kembali.

"Ada 4 orang member, dan sebagian dirinya sudah bertanggungjawab dan sebagai lagi belum, namun saya sudah memberikan itikad baik walau dana itu bukan saya yang pakai dan saya menunggu itikad baik Rea yang mengelola uang tapi sampai hari ini belum mau bertemu," ungkapnya.

Namun setelah itikad baik Yuni kepada membernya dan telah membuat kesepakatan bersama justru Yuni dilaporkan di Polres Tangerang Selatan dan Bogor oleh membernya.

Kuasa Hukum Yuni, Dio E. Ramanda S.H, M.H mengatakan bahwa kliennya merupakan korban yang mana atas kesepakatan yang dibuat malah diingkari dan upaya-upaya manuver untuk pelaporan.

"Jadi permasalahan ini sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk penyelesaian yang diinisatifkan oleh Yuni selalu klien kamikami, yang ditingkatkan dalam bentuk perjanjian yang akan diselesaikan dengan cara-cara tertentu sesuai yang digunakan dalam perjanjian," ungkap Dio.

"Karena kita kooperatif maka itikad baik ini harus dinilai secara jernih pula, nah ini harapan kita juga terhadap laporan yang ada di Polres Bogor dan Tangerang Selatan, ini posisinya sebagai korban kok malah terlapor kita, tentu yang kita harap agar bisa di selesaikan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, Selebgram RW saat awak media melakukan konfirmasi, dirinya enggan memberikan jawaban terkait laporan atas dirinya di Polda Metro Jaya. (Mlk/Red)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries