Ini Besaran Klaim Kecelakaan Mudik dari BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Detakbanten.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan selama perjalanan mudik Lebaran 2023.

Namun, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, hal itu harus melalui sejumlah ketentuan. Pasalnya, pada prinsipnya, biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan adalah kewajiban Jasa Raharja.

"Nanti, kalau sudah lewat tahap Jasa Raharja, peserta bisa klaim kekurangan biayanya ke BPJS Kesehatan. Soal kecelakaan pemudik, bisa ditanggung BPJS. Nanti diurus Jasa Raharja dulu karena pekerjaannya salah satunya mengurus kecelakaan," kata Ghufron, dalam siara pers diterima Detakbanten.com, Selasa (18/4/2023).

Adapun, limit biaya maksimal korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, sekitar Rp 20 juta.

"Pokoknya, kalau misal, biaya kecelakaan lebih dari Rp20 juta, nanti sisanya dibantu BPJS Kesehatan. Kita kerjasama dengan penyelenggara (Jasa Raharja)," jelasnya.

Tak sulit mengurus klaim tersebut. Jika korban kecelakaan tak bawa kartu JKN, cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS Kesehatan. Terpenting, korban sudah jadi peserta JKN aktif.

Lain hal bila belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka BPJS Kesehatan tak bisa menanggung biaya kekurangan.

"Saran saya, masyarakat harus peserta JKN. Kalau tiba tiba butuh dan sakit, sering nggak bisa. Nanti, kalau misal baru mau daftar, tunggunya 14 hari. Jadi, nggak bisa daftar langsung menggunakan fasilitas kesehatan. Kalau sudah jadi peserta, cukup bawa KTP ke faskesnya," bebernya.

 

 

Go to top