Karyawati Korban Staycation Cikarang Minta Perlindungan, Ini Penjelasan LPSK

Karyawati D melaporkan atasannya di Bekasi terkait 'staycation' ke Mapolresta Metro Bekasi. Karyawati D melaporkan atasannya di Bekasi terkait 'staycation' ke Mapolresta Metro Bekasi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan dari karyawati korban 'staycation' di Cikarang, Bekasi.

Korban mengajukan permohonan lewat situs resmi LPSK, Sabtu, 6 Mei 2023 lalu. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK akan menelaah permohonan itu.

"Utamanya untuk memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. Kami akan menemui korban dan kuasa hukum untuk mendalami landasan permohonan perlindungan hari ini," kata Edwin, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, salah satu korban 'staycation' yang telah melapor adalah AD. Sebelumnya ia melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi, Sabtu kemarin.
Laporan AD menyusul kasus viral eks atasannya di perusahaan Cikarang.

Di sana mempersyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non fisik.

Beberapa bukti chat korban dan terduga pelaku diserahkan. “Dugaannya terkait pelecehan seksual secara non fisik. UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena beda ranahnya,” kata Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.

 

 

Go to top