Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu, Ganja Dan ekstasi
detakbanten.com BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja dan ekatasi pada Kamis, 17 September 2020 di kantor Kejari Bandar Lampung, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil darin359 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sesuai dengan isi putusan pengadilan.
" Ya, baran bukti jenis sabu, ganja dan ekstasi ini merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum,"terang Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Kota Bandar Lampung Ade Sofiansyah mewakili Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny kepada wartawan, Jumat (20 /09/2020).
Ade mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, merupakan agenda rutin Kejari Bandar Lampung sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
" Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa sabu 109,97968 gram. Lalu ganja seberat 1.307,2036 gram, dan ekstasi seberat 194,966 gram dan beberapa kosmetik lainnya." Kata Ade.
Kegiatan pemusnahan ini nantinya sambung Ade , akan direncanakan per periodi, karena kalau tidak segera dimusnahkan maka akan beresiko terjadinya penimpukan
"Akan kita agendakan secara rutin kalau enggak satu bulan, atau dua bulan sekali. Kita tahu juga kan barang bukti ini enggak boleh lama ditumpuk," kata Ade.
Barang bukti yang kita musnahkan ini lanjut dia, mayoritas narkoba. Paling banyak ganja.
"Kalu barang bukti senjata api rakitan (senpira) belum kita musnahkan, masih menunggu alat dari Brimob Polda Lampung," kata dia.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini upaya Kejari mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Tak hanya itu saja, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode. Untuk daun ganja dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dan ekstasi diblender.
"Tak lupa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Bandar Lampung tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan," terang Ade.
dari 359 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sesuai dengan isi putusan pengadilan, Kamis, 17 September 2020.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari setempat Ade Sofiansyah mewakili Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pemusnahan barang bukti ini periode dari 26 November 2019 hingga 17 September 2020.
"Ini sudah hampir setahun dan langsung kita musnahkan hari ini," katanya.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Ade, merupakan agenda rutin Kejari Bandar Lampung sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa sabu 109,97968 gram. Lalu ganja seberat 1.307,2036 gram, dan ekstasi seberat 194,966 gram dan beberapa kosmetik lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini nantinya akan direncanakan per periodik. "Kalau enggak satu bulan, atau dua bulan sekali. Kita tahu juga kan barang bukti ini enggak boleh lama ditumpuk," kata dia.
Barang bukti yang kita musnahkan ini lanjut dia, mayoritas narkoba. Paling banyak ganja. "untuk senjata api rakitan (senpira) belum kita musnahkan, masih menunggu alat dari Brimob Polda Lampung," kata dia.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini upaya Kejari mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Tak hanya itu saja, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode. Untuk daun ganja dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dan ekstasi diblender.
"Tak lupa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Bandar Lampung tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan," kata Ade.