Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Detakbanten.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ini sebagai bentuk gerak cepat sinergi pemerintah dalam memberantas impor ilegal.

Satgas ini terbentuk sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Satgas ini diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024) dan berlaku hingga 31 Desember 2024.

“Pembentukan Satgas yang diinisiasi Kemendag tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” kata Zulhas dalam jumpa pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024), kepada Detakbanten.com.

Menurutnya, pembentukan satgas itu memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia tengah terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.

Hal itu mengakibatkan banyak pabrik tekstil yang tutup. Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja, hingga turunnya pemasukan negara.

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI). Serta pemenuhan standar-standar lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Kemendag, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Mereka ialah Kemendag; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kemenkeu; Kemenperin; KemenkumHAM; Badan Intelijen Negara; BPOM; Badan Keamanan Laut TNI AL.

Termasuk dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi. Lalu, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

 

 

Go to top