Kronologi Penggusuran Kantor PKBI Tanpa Eksekusi Pengadilan

Kronologi Penggusuran Kantor PKBI Tanpa Eksekusi Pengadilan

Detakbanten.com, JAKARTA - Pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin pukul 07.00 WIB, Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) didatangi sekitar 100 personil Satpol PP, serta dibackup oleh belasan aparat kepolisian dan TNI. Mereka melakukan pengusiran atas lahan yang ditempati PKBI sejak tahun 1970.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI, sebagai eksekutor aksi penggusuran, memaksa PKBI keluar dari kawasan di Hang Jebat, Jakarta Selatan, yang telah ditempati selama 55 tahun berdasarkan SK Gubernur DKI No.207/2016. Padahal, dalam keterangan pers diterima Detakbanten.com, Kamis (11/7/2024), putusan hukum di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah non-executable.

Barang-barang milik PKBI pun dikeluarkan secara paksa oleh para jajaran Satpol PP. Seperti diketahui, berdiri sejak 1957, PKBI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI ikut membidani BKKBN yang kini menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Saat ini, PKBI hadir di 25 provinsi dan 178 kota/kabupaten dengan kantor pusat di Jalan Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan. Diketahui, lahan kantor PKBI Hang Jebat adalah 'hibah' dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970. Di sana juga berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga, terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

"Sungguh mencederai rasa kemanusiaaan saat pemerintah bersikeras mengusir PKBI dari Hang Jebat. Padahal PKBI telah berkontribusi selama 67 tahun mendukung program pemerintah, seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan SRHR dan tenda kemanusiaan saat bencana," kata Ketua Pengurus Nasional PKBI, Dr. Ichsan Malik, dalam keterangan resmi diterima Detakbanten.com.

Adapun, pada 2023, pendiri PKBI Dr.dr.Seharto dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi. Namun, ironisnya Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ingin menghancurkan PKBI dan menguasai lahan Hang Jebat tanpa ada kompensasi memadai.

Keluarga Besar PKBI seluruh Indonesia pun menolak pengusiran dan upaya pemerintah menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif.

PKBI telah menempati lahan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI sejak 1970. "Kami, relawan, staf dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat, sampai titik darah penghabisan sampai ada keadilan untuk rumah perjuangan kami," jelas Direktur Eksekutif PKB, Eko Maryadi.

 

 

Go to top