Lukas Enembe Didakwa Terima Suap-Gratifikasi di Proyek Papua, Segini Nilainya

Sidang mantan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang mantan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Detakbanten.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. LE didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar).

Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman. LE menerima suap itu. Lalu, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman, dari sejumlah pengusaha.

"Terdakwa turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhan Rp45.843.485.350," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) siang.

Uang suap itu sdari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Lalu, Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka. "Diketahui, hadiah atau janji itu diberi untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.

Kata jaksa, suap dan gratifikasi itu agar LE, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan pada proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Anggaran 2013-2022.

Atas perbuatannya, LE didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

Go to top