KPK Telisik Skenario Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat hadir jumpa pers KPK di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, beberapa waktu lalu. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat hadir jumpa pers KPK di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening (SRR) diduga menyusun skenario guna merintangi proses penyidikan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Diakui KPK, Stefanus diduga merancang skenario menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Lukas saat di Papua, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dugaan itu lalu didalami KPK melalui rekan Stefanus Roy Rening, seorang advokat, yakni Petrus Bala Pattyona. Petrus diduga tahu skenario perintangan penyidikan Lukas yang dirancang Stefanus. Stefanus dan Petrus merupakan kuasa hukum Lukas.

"Petrus Bala Pattyona (pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya soal dugaan penyusunan skenario perintangan oleh tersangka SRR saat di rumah Lukas Enembe di Papua," ujar Ali, kepada Detakbanten.com, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Enembe.

Roy diduga sengaja membuat skenario menghambat proses penyidikan Enembe. Di antaranya, menyarankan para saksi di kasus Lukas untuk tak hadir memenuhi panggilan KPK. Selanjutnya, Stefanus diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Enembe.

Tujuannya, menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Selain itu Stefanus diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi itu lalu menuruti perintah Roy. Atas tindakan Stefanus itu, proses penyidikan perkara tim penyidik KPK secara langsung atau tidak terhadap Enembe jadi terhambat.

 

 

Go to top