Duh, Lukas Enembe juga Didakwa Terima Rp1 Miliar dari Pengusaha

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2023). Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) usai menerima gratifikasi Rp1 miliar oleh pengusaha.

Duit itu dianggap KPK gratifikasi sebab bertentangan dengan jabatan LE selaku penyelenggara negara. "Terdakwa menerima gratifikasi uang seluruhnya sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya. Ini berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tukas Jaksa KPK, Heradian Salipi di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) siang.

Jaksa menyebut LE menerima uang Rp1 miliar pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II, Kota Jayapura, Papua.

Uang itu diduga dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan lewat perantara Imelda Sun. "Terdakwa menerima uang Rp1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," jelasnya.

Adapun, uang sebesar itu, KPK anggap, sebagai bentuk gratifikasi. Ini bertentangan dengan jabatan LE sebagai Gubernur Papua.

LE juga tak melaporkan penerimaan uang Rp1 miliar itu ke KPK dalam kurun 30 hari. "Terdakwa tidak melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sesuai undang-ndang. Padahal, penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," jelasnya.

Adapun, perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi uang sebesar Rp1 miliar Haris dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

 

Go to top