Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak Bareskrim!

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat mendatangi Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat mendatangi Bareskrim Polri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan. "Pengajuan penangguhan penahanan adala hak dari tersangka. (Surat permohonan) sudah kami terima. Itu hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023), petang.

Namun, kata Djuhandhani, penyidik dengan sejumlah pertimbangan, kita akan tetap melaksanakan penahanan. "Penahanan tetap dilakukan sesuai aturan. Penyidik yang menangani perkara Panji Gumilang meyakini tersangka memang harus ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penodaan agama. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, Selasa (1/8/2013), lalu.

Lalu, Panji ditahan di Rumah Tahanan Bareskerim Polri mulai Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB. Penahanan selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023. Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

Go to top