Penjelasan Saldi Isra Usai Diperiksa MKMK

Saldi Isra menuju Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Saldi Isra menuju Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Hakim konstitusi, Saldi Isra, tuntas diperiksa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (1/11/2023). Ia diperiksa sejak pukul 16.00-17.00 WIB.

"Aduh jangan tanya ke saya ya," ucapnya usai diperiksa MKMK di ruang sidang MK, Rabu, (1/11/2023).

Saat ditanya isu reshufle di MK, Saldi enggan menjawab. "Sudah ya, makasih," jawabnya.

Diketahui, Saldi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal perbedaan pendapatnya atau Dissenting Oppinion (DO) dalam putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Melalui DO-nya, Saldi menyatakan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman kepala daerah dari tingkat kota hingga provinsi.

"Saya menolak permohonan a quo. Seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo," kata Saldi, membacakan dissenting oppinion di ruang sidang MK, Jakarta, pada 16 Oktober 2023.

Saldi juga bingung oleh pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula saat para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Capres Cawapres dari 11 gugatan, hanya 1 dikabulkan MK.

Gugatan diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres jadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan itu ditengarai guna memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, Gibran baru berusia 36 tahun, tapi berpengalaman jadi Wali Kota Solo.

Sepekan usai uji materiil dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

 

 

Go to top