Penjelasan Wakil Ketua KPK Ditanya soal Foto Firli-SYL

Penjelasan Wakil Ketua KPK Ditanya soal Foto Firli-SYL

Detakbanten.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjadi saksi di sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (14/12/2023).

Ia berbicara soal foto saat Firli dan SYL bersama di lapangan badminton. Pembicaraan itu muncul saat Tim Bidkum Polda Metro Jaya tanya ke Alex sebagai saksi di sidang gugatan praperadilan Firli.

Awalnya, Alex ditanya soal kode etik pimpinan KPK bertemu pihak lain. "Dilarang bertemu pihak lain. Harus dibedakan, antara mengadakan, ditemui, atau menemui," kata Alex di persidangan, hari ini.

Diakuinya, ada perbedaan pengertian antara mengadakan pertemuan, ditemui, dan menemui. Maksud menggelar pertemuan, ada janji antara kedua pihak yang bertemu.

"Mengadakan, ada perjanjian. Seperti, saya jalan di mal ketemu tersangka, itu tak direncanakan. Misal, saya main tenis, ditemui tersangka, itu tidak janjian. Ditemui," jelasnya.

Ia juga mencontohkan maksud menggelar pertemuan, ditemui, dan menemui. Alex menuturkan, maksud ditemui berada dalam kondisi seseorang menolak ditemui seperti yang dicontohkan.

"Jadi, secara kode etik yang dilarang ialah mengadakan pertemuan?," tanya Tim Bidkum Polda Metro Jaya, kepadanya. Alex menjawab: "Iya, kalau ditemui, kan tak bisa menolak."

Diketahui, Alex batal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, hari ini.

Alex dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Ternyata, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Alexander Marwata), menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Ramadhan, penyidik sedang berkoordinasi soal pemeriksaan pimpinan KPK itu.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries