Sebab Polri Sidang Etik Teddy Minahasa Pasca Inkrah

Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang kasus perdagangan sabu di PN Jakarta Barat. Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang kasus perdagangan sabu di PN Jakarta Barat.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan pihaknya bakal menggelar sidang etik Irjen Teddy Minahasa (TM) usai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, perkara antara TM dan Ferdy Sambo tak dapat disamakan.

"Beda case. Antara case TM dan Sambo tak bisa dibandingkan apple to apple," ujar Dedi, kepada Detakbanten.com di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Walau demikian, Dedi enggan menyampaikan perbedaan kasus dua orang itu secara detil. Ia menyebut, nantinya, pihak komisi etik akan menyiapkan proses persidangan. "Pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melalui terpidana Bharada E. Nanti menunggu proses hukum selesai dulu, jangan andai-andai. Seperti Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan," jelasnya.

Menurut Dedi, setiap perkara punya karakteristik dan tafsir beda-beda. "Hakim komisi punya alasan yuridis yang bisa dipertanggunjawabkan," tambahnya.

Diketahui, beberapa hari usi ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy ditangkap soal kasus peredaran gelap narkoba. Eks anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, ikut terlibat di kasus narkoba itu. Serta lima orang lain, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu. Tapi, Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba itu, akhirnya terbongkar oleh rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu diedarkan. Sementara, sisanya, 3,3 kilogram, berhasil disita petugas.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Go to top