Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Tersangka Suap, Dicegah ke LN

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. Kini, status Hasbin dinaikkan KPK dari saksi jadi tersangka.

"Menindak lanjuti alat bukti melalui tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi di perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. KPK juga sudah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Diketahui pihak swasta itu bernama Dadan Tri Yudianto. Kini, Dadan menjabat Komisaris PT. Wijaya Karya. Sejauh ini Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran Hasbi hingga penetapan sebagai tersangka.

"Penetapan Hasbi sebagai tersangka adalah komitmen menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh. Ini salah satu komitmen KPK untuk tak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," jelasnya.

Kini, Hasbi telah dicegah ke luar negeri. Dalam kesempatan terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan kabar pencegahan Hasbi. Permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

Hasbi dicegah ke luar negeri sejak awal Mei ini. Masa pencegahan berlangsung enam bulan ke depan. Rinciannya, 9 Mei-9 Nov 2023.

 

 

Go to top