Vonis 17 Tahun AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara saat proses vonis di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (10/5/2023). Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara saat proses vonis di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Detakbnten.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 17 tahun eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023). Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada kasus peredaran narkotika yang melibatkan nama mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut dan melakukan tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman seberat melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody dijatuhkan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan. Adapun, vonis hakim ini tak sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Dody divonis penjara 20 tahun.

Dalam tuntutan, JPU menuntut 20 tahun penjara Dody pada kasus peredaran narkotika. Jaksa menilai Dody terbukti jadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika seberat 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Diketahui, kasus ini bermulasaat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Tapi, Teddy, yang kal itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu 5 kg dengan tawas.

Sebelumnya, lebih dahulu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika. Teddy divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023) kemarin.

 

 

Go to top