Siang Ini, Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo soal kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo, Senin (3/7/2023), siang.

Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Dito akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi itu. Pemeriksaan rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

"Dari informasi penyidik, besok ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Dito) sesuai jadwal. Harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Ketut, Minggu (2/7/2023), kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (3/7/2023), Dito mengaku siap menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Ia sedang berkoordinasi terkait waktu pemanggilan. "Sebagai warga negara taat hukum, saya hadir sesegera mungkin," ujar Dito.

Diketahui, pada kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sisanya, pihak swasta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Juga Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Rencananya, Kominfo membangun 4.200 menara BTS di beberapa wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

Johnny didakwa merugikan negara Rp8 triliun pada kasus ini. Jumlah kerugian negara didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plate, selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut memperkaya diri Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries