Usut Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun, Bareskrim Libatkan MUI

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Detakbanten.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa ahli terkait pengusutan laporan dugaan penistaan agama bagi Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

"Kita akan lengkapi keterangan saksi dan minta keterangan ahli serta dari MUI," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (25/6/2023), kemarin.

Kata Agus, jika dalam proses diminta keterangan ahli dan pihak MUI ada indikasi dugaan pelanggaran pidana, pihaknya siap memproses hukum lanjutan. "Kalau ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," imbuhnya.

Diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat 23 Juni 2023 lalu atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji teregister nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung berpendapat Panji menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Pihaknya juga menggugat pernyataan Panji soal menyangkal jika Al-Quran bukan firman Tuhan.

"Pertama, viral di media massa soal khatib perempuan. Di Islam jelas dikatakan, shalat Jumat hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib hanya pria, tidak boleh perempuan. Ini sangat menistakan agama," tukasnya.

Kedua, pernyataan soal Al-Quran adalah bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Adapun, barang bukti pada pelaporan itu adalah bukti rekaman dan tangkapan layar pernyataan dan kegiatan ponpes milik Panji itu.

 

 

Go to top