Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Oleh : Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE
Wakil Ketua Bidang Organisasi / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat
OPINI, detakbanten.com – Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah publik terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat adalah: Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah?
Saya akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dengan berpegang pada tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI.
Pertama. Hukum Organisasi
Tidak perlu ada perdebatan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dan produk-produknya tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak mana pun.
Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023–2028.
Sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum.
Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya, bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi.
Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.
Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu.
Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun.
Kedua. Hukum Negara
Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024
SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya.
Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengajukan perubahan atas SK AHU tersebut, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dikabulkan.
Pemblokiran ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat mengubah SK AHU tersebut. Namun, pemblokiran ini tidak mengurangi keabsahan SK AHU yang sudah diterbitkan.
Satu-satunya cara SK AHU bisa dinyatakan tidak berlaku adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang secara resmi mencabutnya.
Namun faktanya, hingga tulisan ini dibuat, SK AHU Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tidak pernah dicabut.
Berdasarkan fakta hukum ini, kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU tersebut, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara.
Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan.
Ketiga. Fakta Politik Organisasi
Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing.
Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
Penutup
Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka.
Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik.
Terima kasih.
Ketum PWI Pusat Berikan Piagam ‘Sahabat PWI’ kepada Infini
JAKARTA, detakbanten.com – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada para ‘Sahabat PWI’ yang telah memberikan kontribusi besar bagi organisasi yang dikomandoinya. Kedua ‘Sahabat PWI’ itu, yakni Rektor Universitas Sahid Prof Dr Ir Giyatmi dan Pimpinan Infini Albert Surya Armadja.
Ketua PWI Banten Dukung Penuh dan Siap Hadiri HPN di Kalimantan Selatan
detakbanten.com SERANG - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ((PWI) Provinsi Banten siap memeriahkan puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 7 hingga 9 Februari mendatang.
Ketum PWI Pusat Salut Keseriusan Panitia Siapkan HPN 2025, Presiden Dijadwalkan Hadir
detakbanten.com JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan kagum atas keseriusan panitia daerah dalam mempersiapkan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
detakbanten.com Jakarta - Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) siap melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan membuat laporan palsu dan perbuatan menyebarluaskan fitnah serta pencemaran nama baik Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.
Ketua Panitia HPN Pusat Raja Pane Pastikan Persiapan HPN Banjarmasin Sudah 100 Persen Matang
detakbanten.com JAKARTA - Ketua panitia HPN pusat Raja Pane memastikan bahwa persiapan acara Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah 100 persen siap.
Pengurus PWI Tangsel Solid, Satu Komando Ke Hendry Ch Bangun dan Ketua PWI Banten Mashudi
detakbanten.com, TANGSEL-Persatuan Wartawan Indonesia Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas komitmen mendukung Ketua PWI Banten terpilih Mashudi dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
IJTI Banten Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas
detakbanten.com SERANG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Transformasi dan Jurnalistik Radio pada Era Teknologi Digital
detakbanten.com OPINI - PADA era 1970-1990, tepatnya sebelum maraknya televisi nasional semakin luas penyiarannya, radio menjadi media yang sangat digandrungi oleh masyarakat. Radio menjadi salah satu media massa yang berfungsi untuk menyampaikan informasi, berita, dan hiburan secara audio.
PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
Detakbanten.com, TANGSEL -- Dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan wartawan atau jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong Tangerang Selatan, Kamis (21/9/2023).