Birokrat dan PNS Tidak Netral Bisa Kena Sanksi

Birokrat dan PNS Tidak Netral Bisa Kena Sanksi

detakbanten.com PANDEGLANG - Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Saprudin mengharapkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Birokrat dilingkungan Pemda Pandeglang bisa menjaga netralitas dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 70 disebutkan bahwa para Calon Kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) tidak boleh melibatkan Pegawai Negeri Sipil dan Birokrat.

Selanjutnya kata dia, apabila ada Pegawai Negeri (PNS) dan Birokrat yang terlibat secara langsung, maka yang bersangkutan akan dikenai Sanksi.

"Untuk PNS sanksinya sudah jelas, yaitu PP No. 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, untuk membatasi agar Aparatur Sipil Negara tidak terlibat politik praktis, Kesbangpol sebagai Sekretariat Fasilitator Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah telah menyerahkan draft kepada Bupati. Sekitar minggu ini keluar Keputusan Bupatinya dan akan diedarkan ke seluruh SKPD sampai ke Desa", katanya.

"Untuk itu kita menghimbau agar Birokrat dan para PNS tetap bisa menjaga netralitas, tentunya kita berharap Pilbup nanti berjalan aman dan kondusif", tambahnya.

Ditempat terpisah, Sekjen Forum Kajian Jati Bangsa, Anas Nasuhi berpendapat persoalan Netralitas PNS dan Birokrat seharusnya menjadi tolak ukur apakah Pilbup nanti berkualitas atau tidak.

"Saya pikir Pilbup itu bisa diukur kualitasnya, salahsatunya adalah dengan melihat PNS dan Birokrat dalam menjaga netralitas", katanya.

"Tapi secara pribadi saya meragukan para PNS dan Birokrat bisa netral, karena dari yang sudah- sudah kita melihat masih banyak dari mereka yang menjadi tim sukses terselubung dari Calon tertentu", katanya dengan nada pesimis.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries