Pengusaha Pandeglang Laporkan Dinas Ke Kejaksaan

Pengusaha Pandeglang Laporkan Dinas Ke Kejaksaan

Detakbanten.com Pandeglang - Seorang pengusaha proyek (Pemborong) melaporkan Dinas Cipta Karya dan Dinas Pertanian, Peternakan (Distanak) kabupaten Pandeglang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Laporan pengaduan dilayangkan pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diterima langsung oleh Kasi Intel, Edius Manan.

Adalah Haji Edi Kamal sang pelapor. Dirinya mengaku telah mencium adanya "ketidak beresan" di kedua dinas tersebut dalam hal pembagian proyek Penunjukan langsung (PL), terutama pada kegiatan proyek Pengeboran air.

"Di dinas Perkim pada tahun ini ada terdapat 85 paket proyek pengeboran air, sementara di Distanak ada 27 paket. Dan di Pandeglang perusahaan yang memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) pengeboran tercatat hanya ada 3 perusahaan," kata Haji Edi Kamal kepada detakbanten.com kemarin sore di Pandeglang.

Menurut Edi Kamal, dirinya terpaksa membuat laporan aduan ke Kejaksaan karena pembagian paket proyek PL pengeboran air yang dilaksanakan di kedua dinas itu dinilainya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Banyak dari perusahaan yang tidak memiliki SBU, namun dipaksa untuk mengerjakan proyek yang didanai APBD, kami menduga ada kongkalikong antara pemerintah dan pengusaha, padahal sudah jelas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum RI, No. 06/SE/M/2014, Tentang Keabsahan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan, " ungkapnya.

Edi Kamal berharap laporan pengaduan (Lapdu) yang dibuatnya bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan, dirinya juga mengaku akan terus mengawal perkembangan atas laporan yang dibuatnya tersebut.

"Ini panggilan nurani, saya ingin Pandeglang berubah. Cara-cara lama yang tidak baik jangan tetap dipertahankan dan di pake," tambahnya.

Sementara itu, Kepala bidang Sarana dan prasarana (Sapras) Dinas Pertanian dan Peternakan, Nasir ketika dikonfirmasi menanggapi dingin atas pelaporan itu. Ditemui dikantornya pada Senin (15/8), dia menyebutkan bahwa mekanisme pembagian proyek PL pengeboran air di Distanak tidak bertentangan dengan aturan yang ada. "Ah biarin saja dilaporin juga," katanya.

Go to top