Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Seorang Anak Laki-laki Ditangkap setelah Penembakan di Sekolah Dasar Bosnia

Detakbanten.com, INTERNATIONAL -- Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ditangkap di Bosnia setelah diduga menembak dan melukai seorang guru di dalam gedung sekolah dasar, demikian diungkapkan polisi dan pejabat setempat.

Andi Firdaus/Antara, Getty Imag/Future Publishing, Ilustrasi: Aqila/db

Pasien Obesitas Dirawat di RSCM Akibat Luka Tubuh, Pemantauan Intensif Dilakukan

Detakbanten.com, NASIONAL –– Seorang pasien obesitas yang berasal dari Tangerang dengan inisial MF telah masuk perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dirujuk dari RSUD Tangerang pada tanggal 9 Juni 2023.

Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ditetapkan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Setelah melewati seleksi panjang, akhirnya 5 dari 10 calon komisioner KPU Kabupaten Tangerang priode 2023 - 2028 ditetapkan oleh KPU RI Hasyim Asari pada tanggal 14 Juni 2023, penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan bernomor 55/SDM.12- PU/QQ04/2023 tentang penetapan 26 calon anggota KPU kabupaten/kota di 3 Provinsi priode 2018 - 2023.

Go Internasional, Lagu Aldi Taher untuk Messi Diunggah FIFA World Cup

Go Internasional, Lagu Aldi Taher untuk Messi Diunggah FIFA World Cup

Detakbanten.com OLAHRAGA -- Akun resmi FIFA World Cup di Instagram baru saja mengunggah sebuah lagu yang dibuat oleh Aldi Taher dan didedikasikan untuk Lionel Messi. Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan di kalangan netizen Indonesia.

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Melisa Anggraini, saat menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan.

5 Saksi Disiapkan di Sidang Lanjutan Mario Dandy

Detakbanten.com, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023) siang ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 5 saksi diperiksa hari ini.

Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Penyelundupan Miras Tanpa Cukai

Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Penyelundupan Miras Tanpa Cukai

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera melimpahkan kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Go to top