Ada Tambahan Rp30 Miliar, DPRD Tangsel Tak Mau Anggaran Banjir Mubazir
detakbanten.com TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan penambahan anggaran penanganan banjir sebesar Rp30 miliar dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M. Yusuf, mengatakan usulan tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan anggaran bersama legislatif, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yusuf, penambahan tersebut akan membuat pagu anggaran penanganan banjir bertambah. Namun, DPRD Tangsel tidak akan langsung menyetujui usulan tersebut sebelum mengetahui secara rinci peruntukan anggarannya.
“Sebelum diketuk pasti kita ngomong, ’Ini Rp30 miliar misalkan ini buat apa? Peran banjir nih? Peran banjir di mana? Dalam bentuk apa? Waktunya kapan?’” ujar Yusuf saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel.
Politisi PKS itu menegaskan, penjelasan rinci diperlukan untuk memastikan tambahan anggaran benar-benar digunakan untuk penanganan banjir dan tidak berujung pada pemborosan anggaran.
Terlebih, sejumlah wilayah di Tangsel masih kerap dilanda banjir, bahkan di titik-titik yang sama setiap tahunnya.
Selain efektivitas belanja, DPRD Tangsel juga mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah sebelum menyetujui penambahan anggaran. Menurut Yusuf, ketersediaan kas daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran belanja pada Perubahan APBD 2026.
“Kita kira-kira pendapatannya gimana? ‘Oh ada nih duitnya,’ ya sudah baru kita gelontorkan dananya,” tegasnya.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya mencakup penanganan banjir. Sejumlah usulan penambahan anggaran lainnya juga dibahas, di antaranya rehabilitasi gedung sekolah, fasilitas sanitasi Dinas Pendidikan, serta berbagai usulan inisiatif dari komisi-komisi DPRD Tangsel.
Yusuf mengungkapkan, total usulan penambahan belanja yang kini sedang dirasionalisasi mencapai sekitar Rp102 miliar. Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengajukan penambahan belanja lebih dari Rp102 miliar.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut, Pemkot Tangsel telah mengamankan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp69 miliar. Sementara, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp33 miliar yang harus dicarikan sumber pendanaannya.
DPRD Tangsel mendorong agar kekurangan tersebut ditutup melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel.
“Rp33 miliar itu kita coba optimalkan agar Bapenda itu target pendapatan ditambah. Targetnya apa? Dari pajak daerah dan retribusi. Tidak ada solusi lain kecuali itu,” pungkasnya.
Perkuat Literasi, Maria Teresa Suhardja Sumbang 2.500 Buku untuk Pelajar Tangsel
detakbanten.com TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maria Teresa Suhardja membagikan 2.500 buku kepada sejumlah sekolah di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan budaya literasi sekaligus kualitas pendidikan bagi generasi muda.
Buku-buku tersebut dibagikan ke sekolah-sekolah di berbagai wilayah Tangsel menggunakan dana pribadi Maria Teresa. Ia berharap bantuan tersebut dapat memperluas akses siswa terhadap bahan bacaan yang berkualitas.
Maria Teresa mengatakan, buku bukan sekadar bahan bacaan, melainkan sarana untuk membuka wawasan dan membangun karakter anak sejak usia dini. Menurutnya, kebiasaan membaca perlu ditanamkan agar generasi muda memiliki pengetahuan dan cara berpikir yang lebih luas.
“Saya ingin anak-anak di Kota Tangsel memiliki semakin banyak akses terhadap buku. Semoga buku-buku ini dapat menambah wawasan, menumbuhkan minat baca, dan menjadi bagian kecil dari upaya kita membangun generasi yang lebih cerdas dan berkarakter,” ungkap Maria Teresa di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (20/8/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, peningkatan budaya literasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua hingga masyarakat. Karena itu, ia berharap buku yang diberikan dapat memberikan manfaat langsung bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Maria Teresa menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pendidikan di Kota Tangsel. Ia menilai pendidikan dan literasi merupakan investasi penting untuk mempersiapkan generasi masa depan.
“Karena setiap buku yang dibaca hari ini adalah investasi untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Maria Teresa memastikan pemberian buku kepada para siswa akan terus dilakukan. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Ciputat, dalam waktu dekat pembagian buku akan menyasar sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Serpong dan selanjutnya dilanjutkan ke sejumlah kecamatan lainnya di Kota Tangsel.
Caption : Anggota DPRD Tangsel, Maria Teresa Suhardja saat membagikan buku kepada pelajar SD di wilayah Kecamatan Ciputat. (Foto. Ist)
Bapemperda Tangsel Evaluasi 9 Raperda, Sejumlah Aturan Baru Bisa Rampung Tahun Ini
detakbanten.com TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi progres sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diusulkan masing-masing fraksi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan, dari sembilan Raperda tersebut, sebagian telah menyelesaikan tahapan pembahasan. Sementara sejumlah Raperda lainnya masih membutuhkan proses lanjutan dan kemungkinan baru dapat diselesaikan pada 2027.
"Hari ini kita membahas progres sembilan Raperda inisiatif DPRD. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum. Ada yang bisa selesai tahun ini, dan yang belum selesai kemungkinan akan berlanjut pada 2027," kata Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (20/8/2026).
Salah satu Raperda yang tengah memasuki tahapan lanjutan yakni Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Sudiar menjelaskan, Raperda tersebut telah selesai menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda. Selanjutnya, Raperda akan masuk tahapan harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Raperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat Bapemperda dan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Tangsel.
"Yang kemungkinan bisa selesai tahun ini yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan," ungkapnya.
Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi PSI tidak dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.
"Terkait penanganan konflik sosial dari PSI, itu memang tidak dilanjutkan. Karena Kanwil Hukum tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan," terang Sudiar.
Bapemperda juga membahas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Menurut Sudiar, meski Raperda tersebut telah menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda, pembahasannya belum dapat dilanjutkan.
Hal itu berkaitan dengan adanya regulasi terbaru pemerintah pusat serta rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Cipeucang, Serpong.
"Jadi masih menunggu pelaksanaan pembangunan PSEL dan undang-undangnya yang terbaru, termasuk Perpres itu. Kita tidak bisa mengubah tanpa acuan yang pasti dulu, nanti timbul persoalan baru lagi," katanya.
Adapun Raperda inisiatif anggota Fraksi Demokrat yang masuk dalam pembahasan antara lain Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Tangsel Tahun 2026 serta Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang merupakan luncuran pembahasan tahun 2025.
Kemudian terdapat Raperda Penyelenggaraan Olahraga yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Sementara Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif anggota Fraksi PKS telah selesai diparipurnakan dan saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Banten.
Sedangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel telah selesai dibahas di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Banten dan telah diparipurnakan bersama Wali Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Sudiar menegaskan, Bapemperda akan terus mengawal proses pembentukan seluruh Raperda tersebut sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Caption : Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar.
Upacara HUT ke-81 RI di Tangsel, Julham Serukan Persatuan dan Kedaulatan Rakyat
detakbanten.com TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus, dipercaya menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) yang digelar di Lapangan Sepak Bola Tiga Berlian, Kampung Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Senin (17/8/2026).
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Mereka terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ketua lingkungan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta sejumlah guru dari berbagai wilayah di Kecamatan Serpong.
Dalam amanatnya, Julham menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI. Politisi Partai Demokrat itu juga mengajak masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan menjaga persatuan, demokrasi, serta kedaulatan rakyat.
"Sebagai perwakilan pemerintah Kota Tangsel, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh warga. Masyarakat dari tujuh kecamatan di Tangsel benar-benar menjaga demokrasi, menjaga kedaulatan, dan menjaga kebersamaan hingga kita bisa mengikuti upacara HUT ke-81 RI," kata Julham.
Menurutnya, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat harus mampu memberikan ruang bagi generasi muda dan lintas generasi untuk ikut menentukan masa depan daerah.
"Di usia yang sudah ke-81 tahun ini, waktunya Ibu Pertiwi tenang dan menikmati masa tuanya. Kita sebagai rakyat Indonesia, generasi muda dan lintas generasi, mari isi kemerdekaan ini dengan hati dan pikiran yang bersih," ungkapnya.
Julham juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di Kota Tangsel. Ia menilai semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui pemerataan pelayanan, pendidikan, pekerjaan, serta kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, sejak memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang dan menjadi daerah otonom, Tangsel memiliki tanggung jawab untuk memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat.
"Percepatan pelayanan harus dirasakan secara merata di Kota Tangsel. Hak mendapatkan penghasilan, pekerjaan dan pendidikan harus merata dan tidak boleh tebang pilih. Hasil penghasilan harus kembali kepada masyarakat Tangsel. Itu salah satu cita-cita kita ketika memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Sebagai anggota DPRD Tangsel, Julham menyatakan akan berpegang teguh pada sumpah dan kode etik anggota DPRD untuk mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan khusus mengenai peran generasi muda dalam menentukan arah pembangunan Tangsel.
"Tidak ada rasa bangga dan haru di hati dan pikiran saya kecuali saya mewakili kaum pemuda lintas generasi. Pemuda Tangsel berhak mengelola aset Tangsel," ujarnya.
Julham menilai pembangunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui program dan retorika. Menurutnya, setiap program harus benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Sudah cukup kita dengan retorika. Sudah cukup dengan program-program yang begitu baik dan bagus, tetapi minim realisasi," katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada generasi muda asli Tangsel agar memiliki kesempatan memimpin dan mengelola daerahnya sendiri.
"Saya sebagai putra daerah asli Tangsel mengajak bapak dan ibu semua, doakan kami, beri kami jalan. Bahwa kami, putra-putri bapak dan ibu semua, bisa memimpin tanah kelahirannya sendiri," jelasnya.
Julham juga menyinggung makna kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedaulatan harus dimaknai sebagai kesempatan masyarakat untuk ikut mengelola, merasakan, dan menikmati hasil pembangunan daerah.
"Tadi kita mendengar kata daulat. Daulat adalah bagaimana kembali kepada kita. Kita yang mengelola, kita yang merasakan dan kita yang menikmati," tuturnya.
Ia turut mengapresiasi para pemimpin Tangsel dari masa Airin Rachmi Diany hingga kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Namun, Julham mengajak masyarakat untuk menatap masa depan dengan semangat perjuangan dan pikiran positif.
"Mulai dari tanah Kampung Pondok Sentul, Ciater, mari kita kibarkan perjuangan dengan semangat dan pikiran positif. Kita ambil kekuasaan Tangsel ke depan. Ini adalah daulat rakyat, ini adalah demokrasi," tegasnya.
Julham juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tangsel yang berasal dari berbagai suku dan latar belakang. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan dalam membangun Kota Tangsel.
"Kita berterima kasih kepada suku Jawa, Sunda, Aceh, Bali dan seluruh masyarakat yang ada di Tangsel. Mereka membawa ilmu, ciri khas, hati dan pikiran. Bagaimana ketika mereka menjadi warga Tangsel, mereka bisa berpartisipasi," ujarnya.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Kampung Pondok Sentul kemudian ditutup dengan pemberian medali dan penghargaan kepada para petugas Paskibraka. Kegiatan dilanjutkan dengan jalan sehat bersama warga.
Caption : Julham Firdaus berikan piagam dan pengalungan kepada petugas Paskibraka usai melaksanakan pengibaran bendera pada peringatan HUT ke 81 RI di Lapangan Sepakbola Tiga Berlian, Ciater, Serpong.
DPRD Tangsel Soroti Perlindungan Pekerja Informal, Raperda Jaminan Sosial Disiapkan
detakbanten.com TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan Pemkot Tangsel selama ini telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan dan informal.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemkot Tangsel sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” kata Ricky saat menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).
Selain pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Tangsel juga mengembangkan Program Jaga Salira yang mengedepankan semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat dan aparatur sipil negara dalam mendukung perlindungan pekerja rentan.
Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Ricky menjelaskan, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot Tangsel dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang masuk kelompok pekerja rentan dan miskin.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima manfaat. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki pengalaman dan dasar pelaksanaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan semakin kompleksnya persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.
Saat ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal masih mengacu pada peraturan wali kota. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi dengan kedudukan hukum yang lebih kuat melalui Perda.
Menurut Ricky, Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangsel.
“Peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Perda memiliki posisi strategis karena dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, terarah, dan terintegrasi.
DPRD juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan kepesertaan. Kelompok pekerja rentan dan pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan diharapkan dapat terakomodasi melalui regulasi baru tersebut.
Selain perluasan kepesertaan, Raperda akan mengatur mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Hal itu dinilai penting agar program perlindungan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Aspek pembiayaan juga menjadi perhatian. Ricky menyebut mekanisme pembiayaan perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan program memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan transparan.
“Perlu penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya efektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
DPRD berharap pembentukan Perda tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja. Dengan begitu, pekerja rentan dan sektor informal memiliki akses perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Ricky menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk ikhtiar bersama DPRD dan Pemkot Tangsel dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk ikhtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari pihak terkait dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan adanya Perda nantinya, DPRD berharap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tangsel memiliki sistem yang lebih kuat, tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Tangsel.
Status Lahan Situ Tujuh Muara Disorot, Kantah Tangsel Siap Dukung Penataan
detakbanten.com TANGSEL-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Namun, kejelasan status dan kewenangan atas situ tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan pihaknya siap mendukung penataan, terutama dalam hal tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kewenangan Situ Tujuh Muara berada di pemerintah pusat, Pemprov Banten, atau Pemkot Tangsel.
“Kami prinsipnya mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara. Tapi yang jelas, status situ itu kewenangannya punya siapa dulu. Apakah punya pemerintah pusat, Pemkot atau Pemprov Banten,” kata Seto, Kamis (13/8/2026)
Seto mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan hak atas kawasan situ tersebut. Karena itu, Kantah Tangsel berencana turun langsung untuk melakukan pengecekan.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke situ tersebut. Untuk mengetahui siapa pengelola situ ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemilik hak nantinya memiliki inisiatif melakukan penataan, Kantah Tangsel siap duduk bersama dan membantu memastikan administrasi pertanahannya berjalan tertib.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Tangsel Rizki Jonis meminta Pemprov Banten, Pemkot Tangsel, dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara. Audit diperlukan untuk memastikan status bidang tanah, pemegang hak, batas badan air, garis sempadan, hingga legalitas bangunan yang berada di sekitar situ.
Rizki juga meminta dilakukan overlay antara peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ, dan bangunan eksisting. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendorong adanya penegakan aturan dan pemulihan fungsi kawasan.
Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Banten sebelumnya mengungkap sejumlah bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara masih berstatus dalam proses, yang pada peta ditandai warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Nanang, mengatakan diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan status lahan tersebut, dengan melibatkan BPN, balai terkait, masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Pemprov Banten, kata Nanang, juga tengah mencari solusi penataan bangunan yang berada di kawasan DAS, termasuk dengan mencontoh penataan bangunan liar di kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang.
Rizki Jonis Minta Audit Menyeluruh Situ Tujuh Muara Pamulang, Soroti Status Lahan Bertanda Kuning
Detakbanten.com TANGSEL-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Tangsel dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara yang dalam peta milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ditandai dengan warna kuning.
Rizki menilai, status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di sekitar situ perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Audit, kata dia, harus dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), balai terkait hingga aparat penegak hukum.
"Kita harus mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangsel dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara," kata Rizki di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, audit tersebut setidaknya harus mencakup inventarisasi seluruh bidang tanah di sekitar situ, termasuk status hak dan pemegang haknya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang batas badan air dan garis sempadan situ berdasarkan data teknis yang sah.
"Harus ada overlay peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ dan bangunan eksisting. Kemudian seluruh PBG atau izin bangunan juga perlu diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang," tegasnya.
Rizki juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya perubahan fisik kawasan, seperti urukan, perubahan garis situ, penyempitan badan air maupun perubahan fungsi lahan.
"Jangan sampai ada penerbitan izin yang bertentangan dengan status kawasan dan ketentuan sempadan situ," terang Rizki.
Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, Rizki meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Menurutnya, harus ada penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan, bukan sekadar pemberian teguran administratif," bebernya.
Ketua Fraksi Demokrat itu juga mendorong agar hasil pemetaan dan pemeriksaan nantinya dibuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kecurigaan terkait status lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
"Jadi hasil pemetaan dan pemeriksaan itu perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas PUPR Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Sejumlah bidang dalam peta bahkan ditandai dengan warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, sebelumnya memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
"Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya," ujar Nanang saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Nanang menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Pemprov Banten, lanjut Nanang, saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, yang di
nilainya telah berjalan cukup baik.
PWI Tangsel Soroti Pejabat yang Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik
Detakbanten.com TANGSEL, - Menanggapi banyaknya keluhan para awak media atau wartawan yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait sulit dan tertutupnya komunikasi para pejabat ketika wartawan konfirmasi baik langsung atau via seluler, Ahmad Eko Nursanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel merasa kaget.
"Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?" Ujarnya, ketika dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/8/2026).
Menurutnya pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.
"Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang," ujar Eko.
Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat seluler atau handphone.
"Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu," ungkapnya.
Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.
"Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja ketika kita meliput." Tukasnya.
Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi
Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*
Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.
Pejabat publik wajib:
1. Menyediakan informasi secara berkala
2. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya
3. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas.
Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.
3. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.
*Bentuk "Membuka Komunikasi" yang Wajib Dilakukan
1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi
2. Responsif: Ada PPID - Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja
3. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N
4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan
Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.
1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian - UU KIP Pasal 52
2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan
3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman
Catatan Penting: Ada Batasannya
tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan:
1. Data pribadi warga
2. Rahasia negara / pertahanan
3. Rahasia dagang
4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.
Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.
Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:
1. PPID instansi terkait dulu
2. Komisi Informasi kalau mentok
3. Ombudsman / LAPOR 1708
Status Lahan di Sekitar Situ Tujuh Muara Pamulang Masih Berproses, PUPR Banten Minta Libatkan BPN
detakbanten.com TANGSEL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah bidang lahan dalam peta bahkan telah ditandai warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara. Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
“Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya,” ujar Nanang sambil menunjukkan gambar peta bidang lahan yang tersimpan di telepon selulernya saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Nanang menyebut Pemprov Banten saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang yang dinilainya telah berjalan cukup baik.
“Di sini kalau asal bongkar pasti ada bentrok,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Dewan Pertimbangan OKP Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz. Ia menilai alasan mengenai kepentingan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan bangunan berdiri di kawasan sempadan situ.
Menurut Fidon, pemerintah daerah sudah terlalu lama melakukan pembiaran. Kondisi itu, kata dia, membuat jumlah bangunan liar di sekitar Situ Tujuh Muara terus bertambah.
“Tuntutan kami sederhana. Lahan sempadan di sini dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” tegas Fidon.
Ia juga menyoroti keberadaan warung-warung di sekitar Situ Pamulang yang disebutnya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik melalui retribusi maupun pajak daerah.
“Kami tunggu janji dan retorika beliau. Kalau sampai tidak ada tindak lanjut, ya dengan sangat terpaksa kami akan aksi,” pungkas Fidon.
Ganespa Soroti Rumah Jaga Situ Tujuh Muara Tangsel, Diduga Beralih Fungsi Jadi Tempat Usaha
detakbanten.com TANGSEL-Rumah jaga di kawasan Situ Tujuh Muara atau Situ Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Bangunan yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengawasan daerah aliran sungai (DAS) itu disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Dewan Pertimbangan Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz, mengatakan dugaan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Situ Tujuh Muara.
“Pas kami temui bilangnya penjaga sambil dagang,” kata Fidon, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan warung berdiri di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara. Bahkan, dari salah satu warung terdengar alunan musik.
Fidon juga menyebut adanya aktivitas karaoke dan pesta minuman keras pada malam hari di salah satu warung yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau malam di warung pojokan ada pesta miras sambil karaoke,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Nanang, membantah masih adanya aktivitas tersebut.
“Kan sekarang sudah enggak ada,” kata Nanang saat dikonfirmasi.
Nanang memastikan pihaknya telah memerintahkan agar bangunan tersebut dikosongkan dan dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai pos jaga.
Namun, persoalan pengelolaan bangunan tersebut tidak sederhana. Nanang menjelaskan, pos jaga itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hingga kini aset tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Saat ini, pihaknya tengah menempuh proses pelimpahan aset barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Provinsi Banten.
Keberadaan aset tersebut juga masih dalam proses penelusuran. Menurut Nanang, kondisi itu membuat Pemprov Banten tidak dapat serta-merta mengusir pihak yang masih menempati bangunan tersebut.
“Karena Balai Besar juga punya juru situ. Pak Rudi, dia sudah mulai cat lagi itu sama dia,” ujarnya.
Di sisi lain, pengelolaan kawasan Situ Tujuh Muara juga berkaitan dengan ketentuan mengenai garis sempadan situ. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3088/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Ciledug pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, luas total Situ Ciledug tercatat mencapai 55,52 hektare.
Dari luasan tersebut, badan air Situ Ciledug mencapai 23,13 hektare, sedangkan luas sempadannya mencapai 32,39 hektare.
Ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur jarak sempadan situ atau danau dari tepi muka air paling sedikit 50 meter pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjaga kawasan sekitar situ agar tetap berfungsi sebagai daerah perlindungan dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas usaha.


































