Detak Banten - Detak Berita Tangerang Seketika Menjangkau Dunia

Sosialisasikan PPKM, Bhabinkamtibmas Desa Kubang Sambangi Warga

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Selain menyampaikan pesan Kamtibmas kepada Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kubang Aipda Rahmat juga mensosialisasikan PPKM Level 3 serta mengajak kepada warga untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid 19, karena saat ini penyebaran virus covid varian omicron sedang mengalami peningkatan di Kabupaten Tangerang.

Satpol PP Telusuri Perizinan Reklame MMS Advertising

Satpol PP Telusuri Perizinan Reklame MMS Advertising

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Usai menerima adanya informsai dari media, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung bergerak menelusuri perizinan reklame milik MMS Advertising yang melebihi bahu jalan, terutama Reklame MMS Advertising di Jalan Raya Kresek Kampung Saga Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Diskominfo Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

Diskominfo Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

detakbanten.com TANGERANG –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2021 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Dari laporan tersebut, masyarakat dapat melihat kinerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang selama tahun 2021. Laporan itu juga akan mendorong peningkatan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan transparansi Badan Publik

Polsek Pasar Kemis Bekuk 3 Pelaku Pencurian Motor di Perum Bataviia

detakbanten.com TANGERANG -- Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim reskrim Polsek Pasar Kemis di Perum Grand Permata sepatan dan Periuk Kota Tangerang

Lewati Bahu Jalan, Reklame Milik PT MMS Advertising Dikeluhkan

Lewati Bahu Jalan, Reklame Milik PT MMS Advertising Dikeluhkan

detakbanten.com TANGERANG -- Reklame Milik PT MMS Advertising ynag berlokasi di jalan Raya Kresek dikeluhkan, pasalnya, reklame berukuruan besar tersebut diduga melanggar ketentuan, karena memakan bahu jalan.

Go to top