3025 Pekerja Terkena PHK, Disnaker Tangsel: Kita Dorong ke Peradilan Hubungan Industrial

Kadisnaker Kota Tangsel, Sukanta. Kadisnaker Kota Tangsel, Sukanta.
detakbanten.com, TANGSEL-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mencatat pada tahun 2020, sebanyal 3025 pekerja di Kota Tangsel terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Banyaknya pekerja yang jadi korban PHK tersebut, lantaran adanya pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada sektor industri. Akibatnya, 45 perusahaan di kota Tangsel terpaksa gulung tikar lantaran tak kuat menghadapi gempuran wabah Covid-19.
 
"Selama 2020 ada 3025 pekerja yang di PHK. Sementara perusahan yang tutup ada 45. Itu perusahaan kelas menengah," kata Kadisnaker Kota Tangsel, Sukanta, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (25/3/2021).
 
Efek PHK tersebut, Sukanta menjelaskan tak sedikit berujung pada sengketa industrial, karena pekerja belum menerima gaji. Sehingga pesangon yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya para pekerja terima.
 
"Sengketa industrial ada. Masalahnya banyak. Ada yang memang gajinya belum dibayar, ada juga yang menuntut minta pesangon lebih besar," ungkapnya.
 
Sukanta sebutkan, pihak Disnaker akan berusaha mendorong bipartit (perundingan antara pekerja/buruh) dan tripartit (membuat forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan).
 

"Untuk menyelesaikan perselisihan, kita sih mendorong ke arah bipartit. Tapi kalau engga bisa, ya, tripartit. Kalau nggak bisa juga kita dorong ke peradilan hubungan industrial." tandasnya.

 

 

Go to top