Agar Perda Narkotika di Tangsel Ngak Jadi 'Macan Ompong', Secepatnya Dibuatkan Perwal

Walikota Airin dan Pimpinan DPRD Tangsel tandatangani persetujuan Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika menjadi Perda. Walikota Airin dan Pimpinan DPRD Tangsel tandatangani persetujuan Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika menjadi Perda.
detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Panitia Kusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis menyebutkan, Kota Tangsel masuk dalam zona merah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
 
Rizki Jonis mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kota Tangsel, peredaran gelap narkotika sudah sangat luar biasa hingga banyak menyebabkan jatuhnya korban akibat penyalahgunaan narkoba.
 
"Korban penyalahgunaan narkotika sudah banyak, tapi jumlahnya saya lupa. Di BNN datanya ada. Dengan banyaknya korban itu, BNN sudah memberikan warning bahwa Tangsel itu sudah zona merah peredaran narkoba," kata Rizki Jonis di gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (5/4/2021).
 
Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku belum tahu kapan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika itu di sosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, saat ini Pansus masih menunggu keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel.
 
"Agar Perda ini tidak jadi 'Macan Ompong', secepatnya Perwal itu dibuat. Secepatnya sosialisasi di laksanakan. Baik itu masuk ke seluruh elemen masyarakat,  pendidikan, Ormas hingga lingkungan. Punya Perda tapi ngak bisa di laksanakan, percuma. Harus ada Perwal dulu," ujar dia.
 
Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penyalahgunaan narkotika terbukti dapat merusak masa depan bangsa di negara manapun. Daya rusak dari penyalahgunaan narkotika, sangat luar biasa.
 
Diantaranya merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan. Bahkan dalam jangka waktu panjang, narkotika berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
 
"Dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkotika bisa di golongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius. Terlebih lagi, kejahatan narkotika bersifat lintas negara dan terorganisasi. Ini ancaman nyata dan penanganannya harus serius dan mendesak. Perlu kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk pencegahannya," ungkap Airin.
 
Menurut Airin, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan upaya Pemkot bersama DPRD rangka fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dimana ada ruang lingkup yang meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan lain sebagainya.
 
"Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga dapat menekan korban penyalahgunaan narkotika," pungkas Airin.
 
Diketahui, pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika menjadi Perda, berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel. Dalam pengesahan itu, juga di hadiri Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita dan Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung.

 

 

Go to top