Akhirnya, Sidang Tipiring Diterapkan di Tangsel bagi Pelanggar PPKM Darurat

Akhirnya, Sidang Tipiring Diterapkan di Tangsel bagi Pelanggar PPKM Darurat

detakbanten.com, TANGSEL - Hari ini untuk pertama kalinya Kota Tangerang Selatan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sidang kali ini dilaksanakan di kawasan ruko Malibu, Serpong. Dipimpin langsung oleh Hakim Mahmuriadin S.H. didampingi oleh Panitera Ahadi Budiarto S.H. dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

"Pada hari ini, sesuai kesepakatan kita tim Satgas PPKM Tangerang Selatan melaksanakan sidang di tempat atau Tipiring terhadap pelanggaran Perda Provinsi (Banten, red) nomor satu tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Alliansyah di lokasi, Kamis (15/7/2021).

Hal tersebut dilakukan sebagai sikap membuat masyarakat merasa jera jika melanggar aturan yang ada.

"Memberikan efek jera kepada masyarakat kita, supaya mematuhi protokol kesehatan, mematuhi aturan yang diberlakukan di PPKM darurat ini," ucapnya.

Sementara, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan pelanggar juga dikenakan Peraturan Walikota Tangsel (Perwal) 32 No. 26 dan 27.

"Pake Perwal, Perwal 32 nomor 26 dan 27 serta jumto no 11," ungkapnya.

Sebanyak 20 pelanggar yang disidang hari ini. Namun hanya 12 orang hadir dan mengikuti sidang. Bagi pelanggar yang tidak hadir akan kembali dipanggil pada Senin (19/7) kata pihak penyidik. (Raf)

Go to top