Pedagang Jamu Didenda 500 Ribu, Dirinya Merasa Kecewa Tak Diberitahu Aturan

Pedagang Jamu Didenda 500 Ribu, Dirinya Merasa Kecewa Tak Diberitahu Aturan

detakbanten.com, TANGSEL - Seorang pedagang jamu di Tangerang Selatan merasa kecewa lantaran didenda Rp. 500.000.00 usai disidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Povinsi Banten No.1 tahun 2021.

Novrizal Anas, pedagang jamu di kawasan Ciater Serpong mengaku ketika dirinya didatangi pihak Satpol PP Tangsel diberi surat pelanggaran lantaran dirinya melanggar aturan pada masa PPKM darurat ini namun tidak dituliskan berapa denda yang diterimanya

"Di dalam surat tidak ditulis denda berapa, tau-tau disini didenda 500 doang. Surat ini keterangan dari Satpol PP Tangsel," katanya disidang di kawasan ruko Malibu, Serpong, Kamis (15/7/2021).

Dirinya mengaku pada saat didatangi petugas tidak ada pelanggannya yang meminun di tempatnya.

"Saya dagang jamu, gak ada minum ditempat," ucapnya.

Novrizal juga mengatakan sebelumnya tidak mengetahui dan tidak menerima sama sekali surat edaran terkait aturan Perda Provinsi Banten No.1 tahun 2021.

"Saya gak tau, kalau dikasih tau kan saya jadi waspada juga. Saya juga tidak terima edaran." tandasnya.

Sebelumnya, Hari ini untuk pertama kalinya Kota Tangerang Selatan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. (Raf)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries