Aksi Damai Pecinta HRS Dibubarkan Polisi

Aksi Damai Pecinta HRS Dibubarkan Polisi

detakbanten.com, TANGSEL - Aksi damai puluhan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berunjuk rasa di Mapolres Tangerang Selatan dibubarkan polisi, Selasa (15/12/2020).

Pantauan wartawan dilokasi menyampaikan, aksi damai puluhan pecinta HRS tersebut tampak dikawal sekitar 400 personel petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan simpatisan HRS ini ilegal alias tidak mempunyai izin. Untuk itu pihaknya menghimbau agar segera membubarkan diri.

"Tadi kami tampung aspirasi mereka. Selanjutnya untuk segera membubarkan diri karena aksinya ini tak ada izin. Alhamdulillah situasi kondusif, sehingga tidak ada tindak lanjut lainnya," katanya kepada wartawan.

Meski begitu, Polres Tangsel berharap kepada masyarakat jika ingin melakukan unjuk rasa sangat diharapkan untuk mengirimkan surat izin ke pihak berwenang.

"Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berunjuk rasa agar tidak membuat kerumunan massa. Bisa melalui perwakilan dan bersurat ke pihak kepolisian. Kita ketahui saat ini, Kota Tangsel masih status zona merah Covid-19. Sehingga kita menjaga penyebaran Covid-19," imbuh Luckyto.

Terpisah, Ketua Kelompok unjuk rasa simpatisan HRS, Iswandi menjelaskan, aksi di Mapolres Tangsel merupakan solidaritas umat muslim Tangsel agar HRS dibebaskan dan polisi mengusut tuntas kasus kematian 6 laskar.

"Kami umat Islam Tangsel menginginkan HRS dibebaskan. HRS adalah imam besar kami. Kami datang sendiri waktu ke bandara dan Petamburan untuk itu kami punya tanggung jawab moral. Selain itu usut tuntas
pembunuhan 6 laskar agar diadili," tegasnya.

 

 

Go to top